Pajak

Petunjuk Pelaporan PPh 21 DTP di Website DJP

Dipublikasi 18-05-2020 (diperbarui 08-06-2020)

Jika perusahaan Anda mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP, Anda perlu melaporkan realisasi penggunaan insentif PPh 21 DTP. Pada SE-29/PJ/2020 dikatakan bahwa laporan realisasi PPh 21 DTP diunggah oleh Pemberi Kerja melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Langkah-langkah yang diperlukan untuk dapat mengakses halaman pelaporan realisasi PPh 21 DTP adalah sebagai berikut:

  1. Klik menu Profil
  2. Pilih Aktivasi Fitur Layanan
  3. Ceklis fitur eReporting Insentif Covid-19
  4. Klik ubah fitur layanan
  5. Fitur E-Reporting Insentif Covid-19 dapat diakses melalui menu Layanan


Setelah Anda mengaktifkan akses untuk melaporkan realisasi PPh 21 DTP, berikut adalah langkah-langkah selanjutnya:

  1. Download laporan realisasi PPh 21 DTP di CATAPA
  2. Buka halaman Compensation and Benefits > Payroll > Report > PPh 21 > PPh 21 Report
  3. Pilih PPh 21 DTP Realization Report
  4. Pilih periode yang akan dilaporkan
  5. Pilih KPP tempat perusahaan melapor pajak
  6. Pilih format pelaporan eReporting Covid-19 in DJP website
  7. Klik Download
  8. Anda akan mendapatkan file yang berisikan rekapan PPh 21 DTP dan daftar nama karyawan yang berhak menerima fasilitas PPh 21 DTP
  9. Akses menu pelaporan PPh 21 DTP di Website DJP
  10. Buka menu Layanan
  11. Pilih eReporting Insentif Covid-19
  12. Klik tombol Tambah
  13. Pilih jenis pelaporan Realisasi Fasilitas PPh Pasal 21 DTP (PMK-44)
  14. Klik Lanjutkan
  15. Isi Kode Keamanan
  16. Klik Lanjutkan
  17. Pilih Masa Pajak pelaporan realisasi PPh 21 DTP
  18. Klik Pilih File Realisasi kemudian pilih file yang telah didownload sebelumnya di CATAPA (langkah 1)
  19. Klik Submit
Sumber
  1. CATAPA

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.