Pajak
Petunjuk Pelaporan PPh 21 DTP di Website DJP
Dipublikasi 18-05-2020 (diperbarui 08-06-2020)
Jika perusahaan Anda mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP, Anda perlu melaporkan realisasi penggunaan insentif PPh 21 DTP. Pada SE-29/PJ/2020 dikatakan bahwa laporan realisasi PPh 21 DTP diunggah oleh Pemberi Kerja melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Langkah-langkah yang diperlukan untuk dapat mengakses halaman pelaporan realisasi PPh 21 DTP adalah sebagai berikut:
- Klik menu Profil
- Pilih Aktivasi Fitur Layanan
- Ceklis fitur eReporting Insentif Covid-19
- Klik ubah fitur layanan
- Fitur E-Reporting Insentif Covid-19 dapat diakses melalui menu Layanan
Setelah Anda mengaktifkan akses untuk melaporkan realisasi PPh 21 DTP, berikut adalah langkah-langkah selanjutnya:
- Download laporan realisasi PPh 21 DTP di CATAPA
- Buka halaman Compensation and Benefits > Payroll > Report > PPh 21 > PPh 21 Report
- Pilih PPh 21 DTP Realization Report
- Pilih periode yang akan dilaporkan
- Pilih KPP tempat perusahaan melapor pajak
- Pilih format pelaporan eReporting Covid-19 in DJP website
- Klik Download
- Anda akan mendapatkan file yang berisikan rekapan PPh 21 DTP dan daftar nama karyawan yang berhak menerima fasilitas PPh 21 DTP
- Akses menu pelaporan PPh 21 DTP di Website DJP
- Buka menu Layanan
- Pilih eReporting Insentif Covid-19
- Klik tombol Tambah
- Pilih jenis pelaporan Realisasi Fasilitas PPh Pasal 21 DTP (PMK-44)
- Klik Lanjutkan
- Isi Kode Keamanan
- Klik Lanjutkan
- Pilih Masa Pajak pelaporan realisasi PPh 21 DTP
- Klik Pilih File Realisasi kemudian pilih file yang telah didownload sebelumnya di CATAPA (langkah 1)
- Klik Submit
Sumber