BPJS Ketenagakerjaan

Penyesuaian Iuran BPJS Ketenagakerjaan Selama COVID-19

Dipublikasi 17-09-2020 (diperbarui 17-09-2020)

Sehubungan PP No. 49 tahun 2020 yang telah disahkan per 1 September 2020, pemerintah mengeluarkan penyesuaian iuran program BPJS Ketenagakerjaan selama pandemi COVID-19. Penyesuaian tersebut terdiri dari:

  1. Keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 99%, sehingga iuran JKK menjadi 1% dari total iuran biasanya.
  2. Keringanan iuran Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%, sehingga iuran JKM menjadi 1% dari total iuran biasanya. 
  3. Penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99%, sehingga iuran JP menjadi 1% dari total iuran biasanya. Jika permohonan perusahaan sudah disetujui oleh BPJS Ketenagakerjaan. 


Program ini berlaku sejak 1 Agustus 2020 hingga Januari 2021.


BPJS_Instagram-04.png


Agar perhitungan BPJS Ketenagakerjaan di CATAPA sesuai dengan kebijakan tersebut, mulai 18 September 2020, pastikan Anda telah melakukan beberapa hal berikut. 


  1. Mengaktifkan keringan JKK dan JKM di CATAPA
  2. Masuk ke menu Kompensasi & Manfaat > Pengaturan > BPJS Ketenagakerjaan > Aturan
  3. Ubah aturan dengan menekan icon pensil, kemudian centang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian akan dikalkulasi 1% dari persentase biasanya. 
  4. Setelah menyimpan perubahan, proses iuran BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya akan mengkalkulasi JKK dan JKM 1% dari total iuran biasanya.
  5. Mendaftarkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk penundaan pembayaran JP. Setelah disetujui, aktifkan keringan JP di CATAPA.
  6. Masuk ke menu Kompensasi & Manfaat > Pengaturan > BPJS Ketenagakerjaan > Aturan
  7. Ubah aturan dengan menekan icon pensil, kemudian centang Perusahaan saya telah meregistrasikan penundaan Jaminan Pensiun. Komponen tersebut akan dikalkulasi 1% dari persentase biasanya.
  8. Setelah menyimpan perubahan, proses iuran BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya akan mengkalkulasi JP 1% dari total iuran biasanya.


Selain penyesuaian perhitungan, mulai 28 September 2020, Anda juga dapat mengunduh laporan Rekapitulasi Penundaan JP untuk melihat banyaknya JP yang belum dibayarkan selama periode kebijakan. Berikut adalah langkah untuk mengunduh laporan tersebut:

  1. Masuk ke menu Kompensasi & Manfaat > Penggajian > Laporan > BPJS Ketenagakerjaan
  2. Pilih laporan Rekapitulasi Penundaan Jaminan Pensiun dan provider.
  3. Kemudian klik Download Excel.
  4. Laporan akan terunduh ke dalam device pengguna. 
  5. Laporan akan menunjukkan rekapitulasi iuran JP per karyawan dari bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021 yang ditunda pembayarannya. 


Temukan informasi lainnya seputar penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan selama COVID-19 di sini.

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.