BPJS Ketenagakerjaan

FAQ Penyesuaian Iuran BPJS Ketenagakerjaan Selama COVID-19

Dipublikasi 17-09-2020 (diperbarui 12-10-2020)

Apa yang harus dilakukan perusahaan terkait dengan perubahan perhitungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) di CATAPA?

Untuk menyesuaikan perhitungan JKK, JKM, dan JP sesuai dengan PP No. 49 2020, CATAPA sudah menyediakan konfigurasi pada menu Kompensasi & Manfaat > Penggajian > Laporan > BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Konfigurasi untuk JKK & JKM akan secara otomatis tercentang/diaktifkan di CATAPA.
  2. Namun untuk peraturan JP tidak secara otomatis tercentang/diaktifkan. Jika perusahaan sudah mengajukan keringanan kepada BPJS sesuai dengan prosedur yang dituliskan pada PP No. 49 2020, maka perusahaan dapat mencentang/mengaktifkannya.


Apa perubahaan yang terjadi jika konfigurasi JKK, JKM, dan JP pada BPJS Ketenagakerjaan Policy diaktifkan? 

Setelah konfigurasi JKK, JKM, dan JP pada BPJS Ketenagakerjaan Policy diaktifkan, maka segala perhitungan BPJS Ketenagakerjaan (pada menu proses penggajian reguler dan penyesuaian premi BPJS) untuk bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021 setelah perubahan akan mengikuti aturan berikut.

  1. Perhitungan JKK & JKM akan dihitung 1% dari normal premi.
  2. Perhitungan JP akan dihitung 1% dari normal premi.
  3. Admin dapat mengunduh Rekapitulasi Penundaan Jaminan Pensiun (Perusahaan) pada halaman Laporan BPJS Ketenagakerjaan yang di dalamnya berisikan nilai JP 99% dari normal premi setiap karyawan per bulannya (dapat diakses pada 28 September 2020). 


Jika perusahaan saya sudah terlanjur membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk bulan Agustus namun ingin melakukan penyesuaian di CATAPA bagaimana caranya?

Penyesuaian di CATAPA dapat dilakukan berdasarkan dua pilihan berikut.

  1. Opsi 1: (direkomendasikan)
  2. Membuat salary item untuk masing-masing salary template sebagai berikut (bisa disesuaikan, tergantung dengan item-item yang ingin dikoreksi, contoh jika perusahaan tidak ingin mengoreksi JP maka bisa abaikan salary item poin 3 dan 4)
  3. Koreksi JKK (-), untuk menampung iuran Jaminan Kecelakaan Kerja yang dibayarkan perusahaan.
  4. Editable
  5. Non THP Deduction 
  6. Komponen PPH 05 (Premi Asuransi yang dibayar Pemberi Kerja)
  7. Koreksi JKM (-), untuk menampung iuran Jaminan Kematian dibayarkan perusahaan.
  8. Editable
  9. Non THP Deduction 
  10. Komponen PPH 05 (Premi Asuransi yang dibayar Pemberi Kerja)
  11. Koreksi JPC (-), untuk menampung iuran Jaminan Pensiun yang dibayarkan perusahaan.
  12. Editable
  13. Non THP Deduction
  14. Komponen 
  15. Koreksi JPE (+), untuk menampung iuran Jaminan Pensiun yang dibayarkan karyawan.
  16. Editable 
  17. THP Income
  18. Komponen PPH 10 (Iuran Pensiun atau Iuran THT/JHT)
  19. Hitung manual berapa nilai 99% dari premi JKK, JKM, dan JPE/C untuk setiap karyawan bulan Agustus 2020.
  20. User dapat mengunduh report 2a PU atau Payroll report untuk mendapatkan nilai JKK dan JKM yang telah dibayarkan 100% pada bulan Agustus 2020.
  21. Masukan hasilnya ke dalam salary item Koreksi JKK (-), Koreksi JKM (-), Koreksi JPC (-), Koreksi JPE (+) pada bulan September 2020.
  22. Langkah ini tidak akan memasukan nilai JP Debt ke dalam laporan Rekapitulasi Penundaan Jaminan Pensiun. Sehingga perusahaan harus menyimpan nilai JP Debt sendiri (99% dari premi JPE/C bulan Agustus 2020)
  23. Opsi 2: 
  24. Memproses ulang gaji bulan Agustus 2020, kemudian melakukan perbaikan pajak.
  25. Jika pajak ditanggung karyawan, perubahan nilai pajak setiap karyawan, dapat disesuaikan pada penggajian bulan September 2020 dengan membuat salary item salary item untuk masing-masing salary template sebagai berikut
  26. Koreksi Pajak
  27. Editable 
  28. THP dengan tipe
  29. Deduction, jika hasil perhitungan ulang pajak Agustus lebih besar dari sebelumnya.
  30. Income, jika hasil perhitungan ulang pajak Agustus kurang dari sebelumnya.
  31. Tidak perlu dipetakan ke komponen pajak
  32. JP Debt (99% dari normal premi) akan masuk ke dalam laporan Rekapitulasi Penundaan Jaminan Pensiun.


Jika saya sudah terlanjur membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bulan Agustus, bagaimana kelebihan bayar tersebut?

Berdasarkan peraturan, jika perusahaan sudah terlanjur melakukan pembayaran bulan Agustus dan bulan setelahnya, maka kelebihan Iuran diperhitungkan untuk pembayaran berikutnya. Detail mekanismenya dapat dikonsultasikan kepada RO BPJS perusahaan. 


Bagaimana jika perusahaan saya melakukan rapel?

Rapel dapat dilakukan seperti biasa menggunakan fitur penyesuaian massal premi BPJS Ketenagakerjaan, perhitungan JKK, JKM, dan JP akan langsung disesuaikan selama konfigurasi pada BPJS Ketenagakerjaan policy sudah dicentang.


Mengapa ada karyawan yang tidak terpotong JKK dan JKM padahal sudah dicentang pada BPJS Ketenagakerjaan Policy?

Bisa jadi karena karyawan tersebut baru didaftarkan BPJS Ketenagakerjaannya setelah bulan Juli 2020. Berdasarkan peraturan, untuk karyawan yang didaftarkan BPJS Ketenagakerjaannya setelah bulan Juli 2020 akan dikenakan tarif normal pada dua bulan pertama, kemudian diberikan potongan pada bulan ketiga.


Apakah CATAPA menyediakan laporan rekapitulasi potongan JKK dan JKM?

Tidak, CATAPA tidak menyediakan laporan rekapitulasi potongan JKK dan JKM sebesar 99%. CATAPA hanya menyediakan laporan pembayaran JKK dan JKM sesuai dengan yang ditagihkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (1%).


Apakah CATAPA menyediakan laporan pembayaran JP 100%?

Tidak, CATAPA hanya menyediakan laporan pembayaran JP 1% pada laporan penggajian atau laporan BPJS Ketenagakerjaan 2a PU dan laporan penundaan JP 99% pada Rekapitulasi Penundaan Jaminan Pensiun. 


Bagaimana cara yang perlu dilakukan di CATAPA ketika saya ingin mulai mencicil tanggungan JP kepada BPJS Ketenagakerjaan?

Jika dilakukan pembayaran JP kepada BPJS, perusahaan dapat memasukkannya ke dalam CATAPA dengan cara.

  1. Membuat salary item untuk masing-masing salary template sebagai berikut.
  2. Koreksi JPC (+), untuk menampung iuran Jaminan Pensiun yang dibayarkan perusahaan.
  3. Editable
  4. Non THP Income
  5. Tidak dipetakan ke item pajak
  6. Koreksi JPE (-), untuk menampung iuran Jaminan Pensiun yang dibayarkan karyawan.
  7. Editable
  8. THP Deduction
  9. Komponen PPh 10 (Iuran Pensiun atau Iuran THT/JHT)
  10. Memasukan nilai JP yang dibayarkan baik secara bertahap ataupun sekaligus ke dalam salary item Koreksi JPC (+) dan Koreksi JPE (-). Informasi JP yang ditunda pembayarannya dapat dilihat pada laporan Rekapitulasi Penundaan Jaminan Pensiun.


Jika JP di perusahaan saya dibayarkan oleh perusahaan sepenuhnya, apakah perlu ada penyesuaian tambahan selain dengan mencentang konfigurasi pada BPJS Ketenagakerjaan policy?

Selama pengaturan persentase pada BPJS Ketenagakerjaan item sudah disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan (menjadikan JP yang dibayarkan karyawan 0% dan JP yang dibayarkan perusahaan 3%), maka tidak perlu ada hal lain yang dilakukan selain mencentang konfigurasi pada BPJS Ketenagakerjaan policy.


Bagaimana mekanisme pembayaran JP yang ditunda?

Berdasarkan peraturan, pelunasan tarif 99% JP dapat dilakukan Bertahap ataupun sekaligus dimulai sejak 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022. Detail mekanismenya dapat dikonsultasikan kepada RO BPJS perusahaan.

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.