Pajak

Penggunaan dan Perubahan PTKP Pada Tax Membership (Keanggotaan Pajak)

Dipublikasi 02-03-2020 (diperbarui 26-08-2024)

Field ini dapat diatur dengan cara:

  1. Akses menu Organization (Organisasi) > Employee (Karyawan) > Active Employee (Karyawan Aktif)
  2. Pilih Karyawan yang ingin diatur
  3. Akses tab Employment Details (Detail Perekrutan) > Tax Membership (Keanggotaan Pajak)Tax Membership.png
  4. Klik Add Tax Membership Changes (Tambah Perubahan Keanggotaan Pajak) atau Update Tax Membership (Perbarui Keanggotaan Pajak)
  5. Pilih PTKP

Penggunaan dan Perubahan PTKP Pada Tax Membership (Keanggotaan Pajak).png


Kondisi Penggunaan

Nilai PTKP yang disediakan CATAPA sudah sesuai dengan nilai pada peraturan pemerintah. Perubahan status PTKP hanya boleh dilakukan pada awal masa perhitungan PPh 21. Misalkan pada Januari 2019 seorang karyawan pria memiliki status PTKP TK/0, kemudian di bulan Juli 2019 karyawan tersebut menikah. Perubahan status PTKP K/0 mulai berlaku di Januari 2020, bukan di Juli 2019 ataupun Agustus 2019.


Adapun kasus yang mungkin terjadi adalah HR salah mengisi / lupa mengubah status PTKP karyawan, CATAPA memperbolehkan user untuk mengganti status PTKP di tengah masa perhitungan pajak dengan catatan PTKP yang nantinya akan digunakan ada PTKP terakhir, sehingga jika ada selisih perhitungan PPh 21 antara PTKP lama dan PTKP baru, akan secara otomatis disesuaikan oleh sistem bergantung metode perhitungan PPh 21 nya:

  • Forward: selisih nilai perhitungan antara PTKP lama dan PTKP baru akan dibagi rata dari bulan berlakunya PTKP baru hingga bulan Desember
  • Standard: selisih nilai perhitungan antara PTKP lama dan PTKP baru akan disesuaikan seluruhnya di bulan Desember
  • PMK 168/2023: selisih nilai perhitungan antara PTKP lama dan PTKP baru akan disesuaikan seluruhnya di bulan Desember


Contoh:

Seorang karyawan pada bulan Januari 2020 hingga Juni 2020 dihitung PPh 21 nya menggunakan status TK/0, kemudian status tersebut diubah menjadi K/0 pada bulan Juli 2020. Perhitungan PPh 21 jika menggunakan status TK/0 adalah sebesar Rp 1.000.000, sedangkan jika menggunakan status K/0 adalah sebesar Rp 900.000. Total kelebihan bayar karyawan adalah sebesar Rp 100.000 x 6 = Rp 600.000.

  • Forward: kelebihan bayar Rp 600.000 akan dibagi rata selama 6 bulan (dari Juli hingga Desember) sehingga setiap bulannya karyawan akan membayar PPh 21 sebesar Rp 900.000 - Rp 100.000 = Rp 800.000.
  • Standard: kelebihan bayar Rp 600.000 akan disesuaikan pada bulan Desember, sehingga PPh 21 yang harus dibayar di bulan Desember adalah Rp 900.000 - Rp 600.000 = Rp 300.000.
  • PMK 168/2023: kelebihan bayar Rp 600.000 akan disesuaikan pada bulan Desember, sehingga PPh 21 yang harus dibayar di bulan Desember adalah Rp 900.000 - Rp 600.000 = Rp 300.000. 


Pada akhirnya total PPh 21 yang akan dibayarkan adalah sama, yaitu Rp 10.800.000, hanya terdapat perbedaan mekanisme penyesuaian pembayaran PPh 21.

Sumber
  1. CATAPA

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.