Pajak

Laporan Daftar Nominatif Natura di CATAPA

Dipublikasi 19-09-2024 (diperbarui 20-09-2024)

Berdasarkan PMK Nomor 66 Tahun 2023 yang mengatur tentang perlakuan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan, disebutkan bahwa pemberi kerja harus melaporkan biaya atas pemberian natura dan/atau kenikmatan beserta nama pegawai yang menerimanya dalam SPT tahunan pajak penghasilan perusahaan.


Selanjutnya dalam Nota Dinas Direktorat Jenderal Pajak Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024, dijelaskan lebih lanjut bahwa laporan yang harus disampaikan adalah dalam bentuk daftar nominatif sesuai dengan format yang ada pada lampiran Nota Dinas tersebut.


Saat ini, CATAPA sudah menyediakan laporan daftar nominatif natura, yang dapat diakses pada menu Compensation & Benefits (Kompensasi & Manfaat) > Payroll (Penggajian) > Report (Laporan) > Tax (Pajak) > Tax Report (Tax Report) > pilih Natura Nominative List Report (Laporan Daftar Nominatif Natura).


Berikut adalah penjelasan dari isi laporan daftar nominatif natura:

1.Nomor Urut: berisi nomor urut karyawan yang menerima natura dan/atau kenikmatan. Untuk format laporan yang dihasilkan dari CATAPA, nomor urut akan dibuat berdasarkan dari tanggal, tipe objek pajak karyawan, nomor induk karyawan, dan kode natura

2.Data Penerima:

a. Nama: berisi nama karyawan yang menerima natura dan/atau kenikmatan

b. NPWP: berisi NPWP karyawan yang menerima natura dan/atau kenikmatan

c. Alamat: berisi alamat karyawan yang menerima natura dan/atau kenikmatan

d. Tanggal: 

i. berisi tanggal pemberian natura dan/atau kenikmatan dalam hal pemberian natura dan/atau kenikmatan yang diberikan bersifat tidak teratur

ii. berisi tanggal terakhir pemberian natura dan/atau kenikmatan dalam hal pemberian natura dan/atau kenikmatan yang diberikan bersifat teratur

e. Bentuk dan Jenis Biaya: berisi frasa “natura dan/atau kenikmatan”

f. Jumlah (Rp): berisi nilai natura dan/atau kenikmatan yang diberikan

g. Keterangan: berisi 3 jenis keterangan yaitu:

i. bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan

ii. akun biaya yang digunakan untuk mencatat pemberian natura atau

kenikmatan yang diberikan. Akun biaya dapat diisi lewat menu Compensation & Benefits (Kompensasi & Manfaat) > Setup (Pengaturan) > Tax (Pajak) > Natura Type (Tipe Natura) dengan cara mengisi akun biaya pada setiap Tipe Natura yang diberikan.

iii. status objek atau non objek PPh dari natura atau kenikmatan yang diberikan

Contoh pengisian: natura bingkisan bahan makanan – biaya gaji – non objek

3.Pemotongan PPh:

a. Jumlah PPh: berisi nilai pemotongan PPh berdasarkan bukti potong yang berkaitan dengan natura dan/atau kenikmatan

b. Nomor Bukti Potong: berisi nomor bukti potong PPh yang berkaitan dengan natura dan/atau kenikmatan. Dalam hal penerima natura atau kenikmatan adalah pegawai tetap, maka bagian ini diisi dengan nomor bukti potong 1721 A1


Contoh:

Selama bulan Januari hingga Desember 2024, Claudia menerima fasilitas rumah dinas dari PT XYZ. Rumah dinas tersebut disewa oleh PT XYZ dari pihak ketiga dengan nilai Rp 5.000.000 per bulan dan dicatat oleh bagian akuntansi dalam akun biaya sewa. Tidak terdapat biaya lain selain biaya sewa untuk menyediakan rumah dinas dimaksud.


Berdasarkan Lampiran huruf A nomor 7 PMK 66 Tahun 2023 mengatur bahwa fasilitas tempat tinggal bersifat individual dikecualikan dari objek PPh sepanjang fasilitas tempat tinggal diterima oleh pegawai dan bernilai tidak lebih dari Rp 2.000.000 tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan. 

Nilai PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan Claudia dari PT XYZ baik yang berbentuk uang maupun berbentuk kenikmatan fasilitas rumah dinas selama bulan Januari hingga Desember 2024 sebesar Rp 159.500.000.


Berikut adalah biaya sehubungan dengan fasilitas rumah dinas untuk Claudia selama tahun 2024:

nilai natura.png


Berdasarkan informasi diatas, maka laporan daftar nominatif yang akan dihasilkan adalah sebagai berikut:

dafnom natura.png


Pelajari lebih lanjut terkait cara setup tipe natura di CATAPA disini.

Sumber
  1. CATAPA

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.