Aturan Baru UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
1. Tarif Pajak Penghasilan
Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021, tarif PPh Orang Pribadi diperlebar dari yang semula empat lapis menjadi lima lapis seperti gambar berikut:
Perubahan tarif pajak penghasilan akan disesuaikan oleh CATAPA secara otomatis sehingga ketika proses Payroll untuk tahun 2022 dilakukan, tarif pajak sudah menggunakan tarif terbaru tanpa perlu melakukan konfigurasi apapun.
Jika Anda memiliki keperluan untuk memproses ulang Payroll tahun 2021, jangan khawatir karena nantinya tarif yang digunakan akan menggunakan tarif yang lama sehingga secara perhitungan pajak akan sama seperti sebelumnya.
Adapun berikut ini adalah contoh kasus perhitungan pajak penghasilan pegawai tetap yang dihitung menggunakan tarif lama dan tarif baru.
Contoh kasus:
Sudiro (TK/0) bekerja pada PT Qolbu Jaya dengan memperoleh gaji sebesar Rp 12.000.000 sebulan.
Perhitungan PPh 21
Penghasilan Bruto Setahun = 12 x Penghasilan per bulan
12 x Rp 12.000.000 = Rp 144.000.000
Pengurangan
Biaya Jabatan = 5% dari Penghasilan Bruto Setahun (maks. Rp 6.000.000)
5% x Rp 144.000.000 = Rp 6.000.000
Penghasilan Neto Setahun = Penghasilan Bruto Setahun - Pengurangan
Rp 144.000.000 - Rp 6.000.000 = Rp 138.000.000
PKP = Penghasilan Neto Setahun - PTKP
Rp 138.000.000 - Rp 54.000.000 = Rp 84.000.000
Tarif lama:
PPh 21 Setahun = Tarif Pajak x PKP
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 34.000.000 = Rp 5.100.000
Total = Rp 7.600.000
PPh 21 Sebulan = PPh 21 Setahun / 12
Rp 7.600.000 / 12 = Rp 633.333
Tarif baru:
PPh 21 Setahun = Tarif Pajak x PKP
5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
15% x Rp 24.000.000 = Rp 3.600.000
Total = Rp 6.600.000
PPh 21 Sebulan = PPh 21 Setahun / 12
Rp 6.600.000 / 12 = Rp 550.000
2. Pajak atas Natura dan/atau Kenikmatan
Secara umum, pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai.
Adapun natura tertentu bukan merupakan penghasilan bagi pegawai adalah:
- Penyediaan makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai
- Natura di daerah tertentu
- Natura karena keharusan pekerjaaan, contoh: alat keselamatan kerja atau seragam
- Natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes
- Natura dengan jenis dan batasan tertentu
Hal ini dipertegas dengan adanya PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Kewajiban pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan mulai berlaku untuk penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023.
Natura dan/atau kenikmatan yang diterima pada tahun pajak 2022 dan belum dilakukan pemotongan PPh, maka PPh atas penghasilan tersebut wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 oleh penerimanya.
CATAPA sudah dapat mendukung perhitungan pajak untuk penghasilan Natura dan/atau Kenikmatan.
Untuk menambahkan penghasilan Natura dan/atau Kenikmatan di CATAPA:
- Akses menu Compensation & Benefits (Kompensasi & Manfaat) > Setup (Pengaturan) > Payroll (Penggajian) > Salary Design (Desain Gaji)
- Tambahkan komponen gaji baru pada Salary Item Master (Master Komponen Gaji)
- Pastikan pada pengaturan Taxable (Kena Pajak) diisi dengan Yes (Ya)
- Pilih Tax item (Komponen Pajak): 06. Penerimaan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan Lainnya
- Tambahkan komponen gaji tersebut pada Salary Template (Template Gaji)
Jika terdapat kendala dalam proses, Anda dapat menghubungi CATAPA di hotline 150150 atau email ke support@catapa.com.