Pajak

Aturan Baru UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

Dipublikasi 06-01-2022 (diperbarui 16-01-2023)

1. Tarif Pajak Penghasilan

Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021, tarif PPh Orang Pribadi diperlebar dari yang semula empat lapis menjadi lima lapis seperti gambar berikut:


UU HPP Image.png


Perubahan tarif pajak penghasilan akan disesuaikan oleh CATAPA secara otomatis sehingga ketika proses Payroll untuk tahun 2022 dilakukan, tarif pajak sudah menggunakan tarif terbaru tanpa perlu melakukan konfigurasi apapun.


Jika Anda memiliki keperluan untuk memproses ulang Payroll tahun 2021, jangan khawatir karena nantinya tarif yang digunakan akan menggunakan tarif yang lama sehingga secara perhitungan pajak akan sama seperti sebelumnya.


Adapun berikut ini adalah contoh kasus perhitungan pajak penghasilan pegawai tetap yang dihitung menggunakan tarif lama dan tarif baru.


Contoh kasus:

Sudiro (TK/0) bekerja pada PT Qolbu Jaya dengan memperoleh gaji sebesar Rp 12.000.000 sebulan.


Perhitungan PPh 21

Penghasilan Bruto Setahun = 12 x Penghasilan per bulan

12 x Rp 12.000.000 = Rp 144.000.000


Pengurangan

Biaya Jabatan = 5% dari Penghasilan Bruto Setahun (maks. Rp 6.000.000)

5% x Rp 144.000.000 = Rp 6.000.000


Penghasilan Neto Setahun = Penghasilan Bruto Setahun - Pengurangan

Rp 144.000.000 - Rp 6.000.000 = Rp 138.000.000


PKP = Penghasilan Neto Setahun - PTKP

Rp 138.000.000 - Rp 54.000.000 = Rp 84.000.000


Tarif lama:

PPh 21 Setahun = Tarif Pajak x PKP

5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000

15% x Rp 34.000.000 = Rp 5.100.000

Total = Rp 7.600.000


PPh 21 Sebulan = PPh 21 Setahun / 12

Rp 7.600.000 / 12 = Rp 633.333


Tarif baru:

PPh 21 Setahun = Tarif Pajak x PKP

5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000

15% x Rp 24.000.000 = Rp 3.600.000

Total = Rp 6.600.000


PPh 21 Sebulan = PPh 21 Setahun / 12

Rp 6.600.000 / 12 = Rp 550.000


2. Pajak atas Natura dan/atau Kenikmatan

Secara umum, pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai.


Adapun natura tertentu bukan merupakan penghasilan bagi pegawai adalah:

  1. Penyediaan makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai
  2. Natura di daerah tertentu
  3. Natura karena keharusan pekerjaaan, contoh: alat keselamatan kerja atau seragam
  4. Natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes
  5. Natura dengan jenis dan batasan tertentu


Hal ini dipertegas dengan adanya PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.


Kewajiban pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan mulai berlaku untuk penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023.


Natura dan/atau kenikmatan yang diterima pada tahun pajak 2022 dan belum dilakukan pemotongan PPh, maka PPh atas penghasilan tersebut wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 oleh penerimanya.


CATAPA sudah dapat mendukung perhitungan pajak untuk penghasilan Natura dan/atau Kenikmatan.

Untuk menambahkan penghasilan Natura dan/atau Kenikmatan di CATAPA:

  1. Akses menu Compensation & Benefits (Kompensasi & Manfaat) > Setup (Pengaturan) > Payroll (Penggajian) > Salary Design (Desain Gaji)
  2. Tambahkan komponen gaji baru pada Salary Item Master (Master Komponen Gaji)
  3. Pastikan pada pengaturan Taxable (Kena Pajak) diisi dengan Yes (Ya)
  4. Pilih Tax item (Komponen Pajak): 06. Penerimaan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan Lainnya
  5. Tambahkan komponen gaji tersebut pada Salary Template (Template Gaji)


Jika terdapat kendala dalam proses, Anda dapat menghubungi CATAPA di hotline 150150 atau email ke support@catapa.com.

Sumber
  1. CATAPA

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.