Pajak

Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun 2025

Dipublikasi 19-02-2025 (diperbarui 11-11-2025)

Dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi dan sebagai stimulus ekonomi, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 10 Tahun 2025 pada Februari 2025 memberikan insentif dengan cara yang menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) bagi karyawan di tahun 2025.


Kemudian, sebagai perluasan penerima insentif, pada Oktober 2025, pemerintah melakukan perubahan PMK 10/2025, dengan mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025.


Bentuk Fasilitas

Insentif PPh 21 DTP hanya berlaku untuk:

  1. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pada industri padat karya dan pariwisata:
  2. Alas kaki
  3. Tekstil & pakaian jadi
  4. Furnitur
  5. Kulit dan barang dari kulit
  6. [BARU] Pariwisata
  7. Memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sesuai dengan lampiran PMK 72/2025
  8. Jangka waktu pemanfaatan insentif PPh 21 DTP:
  9. Industri padat karya berlaku untuk masa pajak Januari - Desember 2025
  10. [BARU] Industri pariwisata berlaku untuk masa pajak Oktober - Desember 2025


Subjek Pajak Penerima

Subjek pajak yang berhak menerima insentif PPh 21 DTP adalah (1) Pegawai Tetap tertentu dan (2) Pegawai Tidak Tetap Tertentu dengan ketentuan:

1. Pegawai Tetap

a. Memiliki NPWP/NIK yang telah diadministrasikan di Dukcapil dan telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi DJP

b. Menerima penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000 pada Masa Pajak Januari 2025 atau bulan pertama bekerja di tahun 2025

c. Penghasilan tetap dan teratur berupa 

  1. Gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan, dan/atau imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur yang ditetapkan berdasarkan peraturan perusahaan dan/atau perjanjian kontrak kerja

d. Tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP lainnya (contoh: DTP IKN)

2. Pegawai Tidak Tetap

a. Memiliki NPWP/NIK yang telah diadministrasikan di Dukcapil dan telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi DJP

b. Menerima upah tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan

c. Tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP lainnya (contoh: DTP IKN)


Mekanisme Pemberian Insentif PPh 21 DTP

  1. Insentif PPh 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada pegawai, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh 21 kepada pegawai 
  2. Pembayaran tunai PPh 21 DTP tidak diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak
  3. Penerimaan PPh 21 DTP perlu direfleksikan pada bukti potong PPh 21
  4. Untuk pegawai tetap, penghasilan bruto tetap dan teratur yang menjadi acuan batasan penghasilan penerima insentif PPh 21 DTP adalah hanya pada bulan Januari 2025 (karyawan lama) atau penghasilan pada bulan pertama bekerja di tahun 2025 (karyawan baru)
  5. Untuk pegawai tidak tetap, acuan batasan upah yang dilihat adalah penghasilan tiap bulannya. Sehingga memungkinkan pegawai tidak setiap bulan dapat menerima insentif PPh 21 DTP
  6. Insentif PPh 21 DTP diberikan untuk keseluruhan total PPh 21 bulanan, sebagai contoh, apabila terdapat penghasilan tidak tetap yang diterima karyawan seperti bonus/THR, maka karyawan berhak mendapatkan PPh 21 DTP seluruh total penghasilan bruto termasuk bonus/THR selama jumlah penghasilan tetap dan teraturnya pada bulan Januari 2025 atau bulan pertama bekerja di tahun 2025 tidak lebih dari Rp10.000.000
  7. Dalam hal pada masa pajak akhir terdapat lebih bayar PPh 21, maka:
  8. Untuk industri padat karya tidak dapat dikembalikan dan tidak dapat dikompensasikan
  9. [BARU] Untuk industri pariwisata dapat dikembalikan dan dapat dikompensasikan hanya atas bagian yang tidak ditanggung pemerintah, yaitu bagi LB masa Januari - Desember 2025 yang lebih besar dari PPh 21 DTP masa Oktober - November 2025.
  10. [BARU] Khusus bagi pemberi kerja industri Pariwisata, wajib membuat dan menyampaikan kertas kerja perhitungan dan membuat serta melaporkan bukti pemotongan tambahan atas bagian DTP untuk memperhitungkan LB masa pajak akhir yang dapat dikompensasikan.


Implementasi di CATAPA

Cara Mengaktifkan Aturan

Jika Perusahaan Anda termasuk pada syarat penerima insentif PPh 21 DTP, maka silahkan lakukan hal berikut pada aplikasi CATAPA untuk mengaktifkan PPh21 DTP.

  1. Buka menu Kompensasi & Manfaat (Compensation & Benefits) > Pengaturan (Setup) > Pajak (Tax) > Aturan (Policy)
  2. Scroll ke bawah dan Anda akan menemukan pengaturan Pajak DTP (Tax DTP) pada bagian Aturan Pajak (Tax Policy) 
  3. Klik Edit (icon pensil) dtp1.png
  4. Pilih Ya (Yes) pada Pajak DTP (Tax DTP)
  5. [BARU] Pada Tipe Program (Program Type), pilih industri sesuai perusahaan Anda (Padat Karya atau Pariwisata)
  6. Pada bagian komponen gaji untuk DTP (salary item for DTP), Anda dapat mendefinisikan komponen gaji mana saja yang akan merupakan komponen gaji yang diberikan secara tetap dan teratur sebagai acuan syarat penerima insentif PPh 21 DTP.  
  7. Hanya komponen gaji bertipe Individual, Pangkat, dan Jabatan yang dapat Anda pilih
  8. Sistem akan menjumlahkan komponen gaji yang Anda pilih dan akan melakukan validasi apakah total komponen gaji lebih kecil atau sama dengan Rp10.000.000
  9. Penerimaan insentif PPh 21 DTP akan tergantung dari komponen gaji yang Anda pilih dan nominal pada komponen gaji terpilih setelah Proses Gaji dilakukan
  10. Pilih Simpan (save) apabila pengaturan telah sesuai


Perhitungan

Insentif PPh 21 DTP di CATAPA hanya berlaku pada objek pajak berikut:

  1. 21-100-01 - Penghasilan Pegawai Tetap (Permanen)
  2. 21-100-32 - Penghasilan Pegawai Tetap (Permanen) yang Menerima Fasilitas Daerah
  3. 21-100-35 - Upah Bulanan Pegawai Tidak Tetap yang Menerima Fasilitas Daerah
  4. 21-100-27 - Upah Bulanan Pegawai Tidak Tetap


Penerimaan insentif PPh 21 DTP akan tampak pada proses Penggajian Reguler, Transisi, Retroaktif, dan Penghasilan Tambahan sebagai komponen gaji D12 - Tunjangan Pemerintah yang bersifat Take Home Pay (THP)


Untuk contoh perhitungan dan penjelasan detail, dapat Anda pelajari lebih lanjut pada link berikut:

  1. Industri Padat Karya
  2. Industri Pariwisata


Sumber
  1. CATAPA

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.