Pesangon

Definisi istilah-istilah pada menu Pesangon (Severance)

Dipublikasi 05-09-2019 (diperbarui 28-08-2023)

Severance merupakan modul yang digunakan untuk mengkalkulasi pesangon pegawai. Pembuatan modul Severance ini mengacu pada UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya bab XII pasal 150 - pasal 172. Beberapa istilah & definisi yang digunakan di dalam modul ini adalah sebagai berikut:


  1. Pesangon adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja.
  2. PHK adalah pemutusan hubungan kerja.
  3. UP atau uang pesangon atau severance pay, merupakan uang yang diberikan kepada pegawai (buruh, karyawan) yang berhenti atau diberhentikan karena perusahaan (pabrik) tutup dan sebagainya.
  4. UPMK atau uang penghargaan masa kerja atau long service pay, merupakan uang penghargaan yang diberikan kepada pegawai ketika berhenti atau diberhentikan oleh perusahaan tergantung dari masa kerja atau lama kerja di perusahaan.
  5. UPH atau uang penggantian hak atau compensation rights pay, merupakan uang yang diberikan kepada pegawai ketika berhenti atau diberhentikan oleh perusahaan atas dasar perhitungan sebagai berikut:
  6. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  7. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
  8. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  9. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 
  10. UP2 atau uang pisah atau separation pay, merupakan uang yang diberikan kepada pegawai yang berhenti atau diberhentikan oleh perusahaan dengan nominal yang tertera pada perjanjian kerja. Nominal dan ketentuan UP2 tidak diatur dalam undang-undang karena hal ini berkaitan dengan perjanjian kerja pegawai dan perusahaan.
  11. Komponen upah merupakan pengali upah bulanan (upah pokok dan tunjangan tetap) yang diberikan kepada pegawai. Untuk pekerja harian, upah bulanan dihitung dengan mengkalikan 30 upah harian.
  12. Komponen UP, UPMK, UPH, dan UP2 merupakan komponen dasar UP, UPMK, dan UPH, dan UP2 yang berhak didapatkan oleh karyawan sebelum perhitungan berdasarkan alasan PHK.
  13. Nilai UP, UPMK, UPH, dan UP2 merupakan nilai akhir UP, UPMK, UPH, dan UP2 yang berhak diterima oleh karyawan setelah perhitungan berdasarkan alasan PHK.
Sumber
  1. CATAPA

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.