Pesangon

Severance (Pesangon) Uang Kompensasi Saat Berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Dipublikasi 09-08-2021 (diperbarui 25-01-2024)

Uang kompensasi diberikan kepada Pekerja/Buruh pada saat hubungan kerjanya berakhir berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kompensasi ini mulai berlaku untuk PKWT yang perhitungannya dimulai sejak 2 November 2020 (diundangkannya UU Cipta Kerja). Sedangkan, untuk PKWT yang sudah mulai sebelum 2 November 2020, maka perhitungannya akan disesuaikan.

 

Bagi perusahaan yang hendak memproses uang kompensasi, perlu mengaktifkan perhitungan uang kompensasi pada halaman severance (pesangon) terlebih dahulu. Kemudian bisa dilanjutkan untuk memproses uang kompensasi tersebut. Cara mengaktifkan dan memprosesnya dapat dilakukan dengan 3 langkah mudah:

  1. Setup Severance (Pengaturan Pesangon)
  2. Mengatur/menambahkan Termination Reason (Alasan Berhenti) agar berhak untuk mendapatkan severance (pesangon) dalam bentuk uang kompensasi
  3. Mengatur employment type (tipe karyawan) yang berhak untuk mendapatkan uang kompensasi
  4. Menambahkan komponen Uang Kompensasi sebagai salah satu komponen pesangon
  5. Melakukan Terminate Employee (Pemberhentian Karyawan)
  6. Pastikan Termination Reason (Alasan Berhenti) yang dipilih berhak untuk mendapatkan severance (pesangon)
  7. Memproses Severance (Pesangon) hingga pencairan pesangon
  8. Proses perhitungan uang kompensasi dapat dilakukan di menu Severance Process (Proses Pesangon)
  9. Setelah diproses, proses pembayaran uang kompensasi dapat dilakukan di menu Salary Payment (Pembayaran Gaji)
  10. Semua uang kompensasi yang telah diproses pembayarannya dapat diproses pencairannya melalui menu Salary Disbursement (Pencairan Gaji)

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.