Penyesuaian UMP (Upah Minimum Provinsi) - 2026


[Update 31 Des 2025] Kenaikan UMP 2026



Pemerintah provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. 

‍Kenaikan UMP ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Pengupahan dan keputusan Gubernur masing-masing daerah. 

Formula penetapan UMP mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Adapun indeks tertentu yang dimaksud merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.


Besaran UMP di Seluruh Provinsi - 2026


Sumatera

Aceh : Rp3,685,616.00

Sumatera Utara : Rp3,228,949.00

Sumatera Barat : Rp3,214,846.00

Kepulauan Riau : Rp3,879,520.00

Bangka Belitung : Rp4,035,000.00

Riau : Rp3,780,495.85

Bengkulu : Rp2,827,250.90

Sumatera Selatan : Rp3,942,963.00

Jambi : Rp3,471,497.00

Lampung : Rp3,047,734.00

Jawa

Banten : Rp3,100,881.40

DKI Jakarta : Rp5,729,876.00

Jawa Barat : Rp2,317,601.00

Jawa Tengah : Rp2,327,386.07

D.I. Yogyakarta : Rp2,417,495.00

Jawa Timur : Rp2,446,880.68

Bali dan Nusa Tenggara

Bali : Rp3,207,459.00

Nusa Tenggara Barat : Rp2,673,861.00

Nusa Tenggara Timur : Rp2,455,898.00

Kalimantan

Kalimantan Barat : Rp3,054,552.00

Kalimantan Selatan : Rp3,725,000.00

Kalimantan Tengah : Rp3,686,138.00

Kalimantan Timur : Rp3,762,431.00

Kalimantan Utara : Rp3,770,000.00

Sulawesi

Sulawesi Barat : Rp3,315,934.82

Gorontalo : Rp3,405,144.00

Sulawesi Tengah : Rp3,179,565.00

Sulawesi Utara : Rp4,002,630.00

Sulawesi Selatan : Rp3,921,088.79

Sulawesi Tenggara : Rp3,306,496.18

Maluku 

Maluku : Rp3,334,490.00

Maluku Utara : Rp3,552,840.00

Papua

Papua : Rp4,436,283.00

Papua Barat : Rp3,841,000.00

Papua Tengah : Rp4,285,848.00

Papua Pegunungan : Rp4,285,850.00

Papua Barat Daya : Rp3,766,000.00

Papua Selatan : Rp4,508,850.00

Infografis UMP - 2026



Bagi pengguna CATAPA, Anda tidak perlu khawatir, karena CATAPA akan melakukan pembaruan besaran UMP Master (UMP) mengikuti besaran yang tercantum dalam SK Gubernur setiap daerah.

Perubahan tersebut akan dilakukan secara otomatis, sehingga Anda tidak perlu repot mengubah perhitungan penggajian ketika periode penggajian awal tahun baru tiba.

Jika Anda sebelumnya telah menambahkan secara manual UMP untuk lokasi di CATAPA, sistem tidak akan memodifikasi UMP tersebut. 

Pembahasan Terkait

Rilis 31 Des 2025
Atur total jumlah upah dasar dengan Skala Upah (Pay Grade)
Peningkatan Fitur Perubahan Gaji (November 2024)
Salary Changes (Perubahan Gaji) untuk Karyawan yang Sudah Memiliki Salary Decree (Surat Keputusan Gaji)
Apa itu Salary Decree (Surat Keputusan Gaji)?