Penggunaan Tanggungan Pada Tax Membership (Keanggotaan Pajak)


Field ini dapat diatur dengan cara:

  1. Akses menu Organization (Organisasi) > Employee (Karyawan) > Active Employee (Karyawan Aktif)
  2. Pilih Karyawan yang ingin diatur
  3. Akses tab Employment Details (Detail Perekrutan) > Tax Membership (Keanggotaan Pajak)
  4. Klik Add Tax Membership Changes (Tambah Perubahan Keanggotaan Pajak) atau Update Tax Membership (Perbarui Keanggotaan Pajak)
  5. Pilih PTKP

6. Masukkan Tanggunan (Jika ada)


Kondisi Penggunaan

Tanggungan dalam PTKP mencakup anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang sepenuhnya menjadi tanggungan dan tidak memiliki penghasilan, sehingga seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak. Jumlah tanggungan disesuaikan dengan jenis PTKP yang dipilih.


Pengisian data tanggungan pada menu Keanggotaan Pajak bersifat opsional, artinya dapat diisi ataupun tidak, sesuai kebutuhan.

Sumber
  1. CATAPA

Pembahasan Terkait

Penggunaan dan Perubahan PTKP Pada Tax Membership (Keanggotaan Pajak)
Penggunaan dan Perubahan Effective Period (Periode Efektif) Pada Tax Membership (Keanggotaan Pajak)
Penggunaan NPWP dan Address (Alamat) Pada Tax Membership (Keanggotaan Pajak)
Penggunaan dan Perubahan KPP Pada Tax Membership (Keanggotaan Pajak)
Penggunaan dan Perubahan Employee Tax Object (Objek Pajak Karyawan) Pada Tax Membership (Keanggotaan Pajak)