Langkah-langkah Melapor Pajak Lewat e-SPT


Direktorat Jenderal Pajak secara resmi telah merilis aplikasi e-Bupot 21/26 sebagai pengganti e-SPT PPh Pasal 21/26.


Oleh karena itu, untuk pelaporan SPT Masa untuk tahun 2024 dengan menggunakan e-Bupot 21/26, dapat mengacu pada panduan yang telah diterbitkan oleh DJP disini.


Sedangkan untuk Pelaporan SPT untuk dibawah tahun pajak 2024 yang masih menggunakan e-SPT PPh Pasal 21/26, berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Pilih SPT - Buka SPT atau Buat SPT Baru (jika pertama kali)



  • Pilih bulan yang akan dilaporkan



  • Pilih Pemotongan pajak bulanan di CSV - Impor - Bukti Potong - Pemotongan Pajak Bulanan





  • Pilih isi SPT - Daftar Pemotongan Pajak (1721-I) - Satu Masa Pajak



  • Isi Bagian B. Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun ... yang Penghasilannya di bawah PTKP:
  • Jumlah Pegawai
  • Jumlah Penghasilan Bruto
  • Kemudian klik Simpan
  •  *Angka 6a dan 6b didapat dari 1721-I pdf di Catapa, silakan cek bagian B



  • Pilih Isi SPT - Daftar SSP/Pbk (1721-IV)
  • Pilih Tambah
  • Kode Akun Pajak diisi 411121
  • Kode Jenis Setoran diisi 100
  • Tanggal SSP, NTPN, Jumlah PPh diisi sesuai pembayaran





  • Pilih SPT Induk dan Isi setiap tab
  • Pilih bagian D. Lampiran lalu centang bagian 1721-I dan 1721-IV
  • Pilih bagian E. Pernyataan dan Ttd Pemotong lalu isi semua field yang ada sesuai dengan ketentuan perusahaan
  • Kemudian klik Simpan






  • Pilih CSV - Pelaporan SPT



  • Pilih bulan yang akan dibuat laporan csvnya lalu klik Buat File CSV - save di komputer Anda



  • Selamat Melapor!!!

Pembahasan Terkait

Langkah-langkah Lapor Pajak Masa Desember Lewat e-SPT
Laporan pajak apa saja yang disediakan oleh CATAPA?
Langkah-langkah Melakukan Migrasi Pajak
Petunjuk Pelaporan PPh 21 DTP di eSPT
Penyesuaian Pelaporan Masa Pajak Januari 2024