Apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?


Adanya peraturan baru yang tertuang pada UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 82), yaitu penambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada komponen BPJS Ketenagakerjaan. 

  1. JKP (PP No. 37 Tahun 2021) adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja
  2. Tujuan Penyelenggaraan Program JKP (UU No.11 Tahun 2020), untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan
  3. [UPDATE Tahun 2025] Pemerintah mengeluarkan PP No. 6 Tahun 2025 terkait dengan perubahan iuran JKP


Berapa Besaran Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ?

Besaran iuran sebagaimana ditetapkan di PP 6/2025 yang mengubah ketentuan di PP37/2021 adalah sebesar 0,36% dari upah perbulan Pekerja/Buruh yang dilaporkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan ketentuan:

  1. 0,22% dari Upah sebulan, ditanggung oleh Pemerintah Pusat;
  2. 0.14% ditanggung oleh perusahaan dengan komposisi berikut
  3. 0,14% dari Upah sebulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKK


Pada PP 6/2025, iuran rekomposisi dari JKM dihilangkan. Simak selengkapnya pada artikel Perubahan Iuran JKP 2025


Apakah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memiliki nilai premi minimum dan maksimum?

JKP tidak memiliki nilai premi minimum akan tetapi memiliki nilai premi maksimum, yaitu Rp 5.000.000,-


Apakah program JKP diperuntukkan bagi setiap perusahaan?

Program JKP hanya diperuntukkan bagi segmen peserta Penerima Upah (PU), dengan ketentuan:

  1. Skala usaha besar dan menengah sudah mengikuti program JKN, JKK, JKM, JHT, JP
  2. Skala usaha kecil dan mikro sudah mengikuti program JKN, JKK, JKM, JHT

Pembahasan Terkait

Perubahan Iuran JKP 2025
Penyesuaian Iuran JKK Untuk Industri Padat Karya Tahun 2025
Update Peraturan Pemerintah Terbaru Februari 2025
Penyesuaian Iuran BPJS Ketenagakerjaan Selama COVID-19
FAQ Penyesuaian Iuran BPJS Ketenagakerjaan Selama COVID-19