Pajak

Penomoran Bukti Potong PPh 21 di CATAPA

Dipublikasi 12-03-2023 (diperbarui 28-03-2023)

Untuk mengisi nomor bukti pada bukti potong PPh 21 (Final, Tidak Final, dan 1721-A1) di CATAPA, saat ini dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu generate otomatis atau diisi secara manual.

Untuk mengisi nomor bukti potong secara otomatis, dapat dilakukan setup pada menu Compensation & Benefit (Kompensasi & Manfaat) > Setup (Pengaturan) > Tax (Pajak) > Policy (Aturan) > Tax Report (Laporan Pajak)

Anda dapat memilih apakah urutan nomor bukti potongnya sesuai abjad berdasarkan:

  1. Employee Name (Nama Karyawan)
  2. Employee ID (Nomor Induk Karyawan)

Lalu, anda juga dapat memilih apakah pengisian bukti potong otomatis ini untuk seluruh bukti potong atau hanya untuk nomor urut yang kosong.


penomoran bukpot1.png


Kemudian untuk mengisi nomor bukti potong secara manual, dapat dilakukan pada menu Compensation & Benefit (Kompensasi & Manfaat) > Payroll (Penggajian) > Report (Laporan) > Tax (Pajak) , kemudian pilih jenis bukti potong yang akan diisikan nomornya > klik Edit Sequence Number) Ubah Nomor Urut > Input sequence number manually (Hasilkan nomor urut manual) > Save (Simpan)


penomoran bukpot2.png

Sumber
  1. CATAPA

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.