Penggajian

Peningkatan Fitur Perubahan Gaji (November 2024)

Dipublikasi 15-10-2024 (diperbarui 15-10-2024)

Mengelola data karyawan kini jadi lebih mudah! Dengan peningkatan fitur Perubahan Gaji di CATAPA, Anda tidak perlu lagi memperbarui Surat Keputusan (SK) Gaji secara manual untuk setiap perubahan data karyawan.


[ID] Asset (1).png


Perubahan data karyawan otomatis tercemin dalam perhitungan gaji


Contoh kasus

1. Karyawan Panji memiliki tanggal mulai 1 Januari 2024 dengan informasi karyawan:

a. Pangkat : Staff

b. Jabatan : HRD Staff

c. Lokasi : Jakarta

2. Per tanggal 17 April 2024, Panji di mutasi dari lokasi kantor Jakarta ke kantor Bandung.

3. Per tanggal 1 Agustus 2024, Panji mendapatkan promosi menjadi:

a. Pangkat : Senior

b. Jabatan : HRD Senior


Kondisi sebelum peningkatan fitur

1. HR melakukan penambahan dan perubahan data karyawan pada menu karyawan di CATAPA

2. Selain itu, HR perlu melakukan perubahan SK gaji setiap kali terdapat perubahan data karyawan sebelum proses gaji pada bulan yang bersangkutan diproses

3. Kondisi Surat Keputusan (SK) Gaji

a. SK Gaji #1

i. Tanggal efektif 1 Januari 2024

ii. Digunakan untuk pembuatan SK gaji pertama karyawan baru

b. SK Gaji #2

i. Tanggal efektif 17 April 2024 

ii. Digunakan agar data lokasi karyawan yang muncul pada hasil proses gaji per April 2024 berubah dari Jakarta ke Bandung

c. SK Gaji #3

i. Tanggal efektif 1 Agustus 2024

ii. Digunakan agar data pangkat dan jabatan karyawan yang muncul pada hasil proses gaji per Mei 2024 disesuaikan menjadi pangkat Senior dan jabatan HRD Senior


Kondisi setelah peningkatan fitur

1. HR melakukan penambahan dan perubahan data karyawan pada menu karyawan di CATAPA

2. HR cukup menambahkan SK gaji pertama untuk karyawan baru saja, tidak perlu melakukan perubahan SK gaji apabila terdapat perubahan data karyawan

3. Kondisi SK Gaji

a. SK Gaji #1 dengan tanggal efektif 1 Januari 2024, digunakan untuk pembuatan SK gaji pertama karyawan baru

i. Data karyawan yang muncul pada hasil proses gaji setiap bulan sudah otomatis menampilkan data karyawan menu karyawan di CATAPA



Perubahan nilai komponen gaji berdasarkan pangkat dan jabatan otomatis tercermin dalam perhitungan gaji


Contoh kasus

1. Kondisi tabel nilai komponen gaji berdasarkan pangkat sesuai dengan yang terdapat pada menu Pengaturan → Komponen Gaji berdasarkan Pangkat

salarybyjobtable.PNG

2. Karyawan Susanti memiliki tanggal mulai 1 Januari 2023 dengan informasi karyawan:

a. Pangkat : Staff

3. Per tanggal 1 Febuari 2024, Panji mendapatkan promosi menjadi:

a. Pangkat : Senior


Kondisi sebelum peningkatan fitur

1. HR perlu melakukan perubahan SK gaji setiap kali terdapat perubahan data pangkat / jabatan atau terdapat perubahan nilai komponen gaji berdasarkan pangkat / jabatan

2. Kondisi SK Gaji

a. SK Gaji #1

i. Tanggal efektif 1 Januari 2023

ii. Digunakan untuk pembuatan SK gaji pertama karyawan baru

iii. Nilai Tunjangan Pangkat: Rp 1.000.000,00

b. SK Gaji #2

i. Tanggal efektif 1 Februari 2024 

ii. Digunakan untuk merubah nilai tunjangan pangkat sesuai dengan pangkat Senior menjadi Rp 2.000.000,00

c. SK Gaji #3

i. Tanggal efektif 1 Agustus 2024

ii. Digunakan untuk merubah nilai tunjangan pangkat sesuai dengan nilai terbaru menjadi Rp 2.200.000,00

3. Apa yang terjadi jika tidak dilakukan perubahan SK Gaji?

a. Nilai Tunjangan Pangkat akan tetap selalu bernilai Rp 1.000.000,00

4. Apa yang terjadi jika tidak dilakukan perubahan pada SK Gaji #3?

a. Nilai Tunjangan Pangkat akan tetap selalu bernilai Rp. 2.000.000,00 per tanggal 1 Februari 2024

b. Pada hasil proses gaji Agustus 2024, nilai tunjangan pangkat tidak ada mengalami perubahan tetap Rp 2.000.000,00


Kondisi setelah peningkatan fitur

1. HR tidak perlu melakukan perubahan SK Gaji jika terdapat perubahan data pangkat / jabatan atau terdapat perubahan nilai komponen gaji berdasarkan pangkat / jabatan

2. Kondisi SK Gaji

a. SK Gaji #1

i. Tanggal efektif 1 Januari 2023

ii. Digunakan untuk pembuatan SK gaji pertama karyawan baru

3. Nilai Tunjangan Pangkat akan otomatis berubah sesuai dengan data pangkat dan jabatan pada menu karyawan berdasarkan nilai komponen gaji berdasarkan pangkat dan jabatan pada menu pengaturan

a. Pada penggajian dari bulan Februari 2024, nilai Tunjangan Pangkat otomatis berubah menjadi Rp 2.000.000,00 mengikut pangkat Senior terbaru

b. Pada penggajian dari bulan Agustus 2024, nilai Tunjangan Pangkat otomatis berubah menjadi Rp 2.200.000,00 sesuai dengan kenaikan nilai komponen Tunjangan Pangkat yang berlaku per 1 Agustus 2024


Catatan penting

1. Konsep perhitungan nilai komponen gaji berdasarkan pangkat juga berlaku pada seluruh fitur CATAPA yang memiliki perhitungan berdasarkan formula dan menggunakan variabel komponen gaji berdasarkan pangkat dan jabatan

2. Fitur CATAPA yang memiliki perhitungan formula dengan variabel komponen gaji berdasarkan pangkat dan jabatan:

a. Formula perhitungan BPJS Kesehatan

b. Formula perhitungan BPJS Ketenagakerjaan

c. Formula perhitungan Penghasilan Tambahan

d. Formula perhitungan Pesangon

e. Formula nilai maksimum pinjaman pada Tipe Pinjaman

f. Formula perhitungan Tunjangan Shift

g. Formula perhitungan Tunjangan Harian

h. Formula perhitungan Penalti Absensi

i. Formula perhitungan Lembur

j. Formula limit plafon Reimbursement


Pembaruan Surat Keputusan (SK) Gaji hanya diperlukan jika ada perubahan template gaji atau perubahan nilai komponen gaji tetap


Contoh kasus

1. Karyawan Hadi memiliki tanggal mulai 1 Januari 2024 menggunakan template gaji “STANDARD” dengan komponen Gaji Pokok sebesar Rp 5.000.000,00

2. Per tanggal 1 Agustus 2024, terdapat kenaikan gaji pokok menjadi Rp 6.000.000,00 dan masih menggunakan template gaji “STANDARD”

3. Per tanggal 1 Desember 2024, Panji mendapatkan tambahan tunjangan transportasi sebesar Rp 500.000,00 setiap bulan sehingga diperlukan perubahan template gaji menjadi “STANDARD + Transport”


Kondisi sebelum dan setelah peningkatan fitur

1. Kondisi SK Gaji

a. SK Gaji #1

i. Tanggal efektif 1 Januari 2024

ii. Template gaji “STANDARD”

iii. Komponen Gaji Pokok Rp 5.000.000,00

iv. Digunakan untuk pembuatan SK gaji pertama karyawan baru

b. SK Gaji #2

i. Tanggal efektif 1 Agustus 2024

ii. Template gaji “STANDARD”

iii. Perubahan kenaikan nilai komponen Gaji Pokok menjadi Rp 6.000.000,00

c. SK Gaji #3

i. Tanggal efektif 1 Desember 2024

ii. Perubahan template gaji menjadi “STANDARD + Transport”

iii. Nilai komponen gaji

iv. Gaji Pokok Rp 6.000.000,00

v. Tunjangan Transportasi Rp 500.000,00

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.