Cara mengatur perhitungan premi Jaminan Pensiun pada bulan karyawan mencapai usia pensiun
Perhitungan premi Jaminan Pensiun pada bulan karyawan mencapai usia pensiun
Pengguna CATAPA dapat mengatur apakah nilai Jaminan Pensiun tetap dihitung atau tidak untuk seluruh karyawan di perusahaan pada periode penggajian ketika karyawan berulang tahun mencapai usia pensiun. Perhitungan ini disesuaikan dengan ketentuan pada SIPP BPJS Ketenagakerjaan.
Secara default, pengaturan "Hitung premi Jaminan Pensiun pada bulan pensiun" berada pada posisi "Ya", sehingga Jaminan Pensiun akan tetap terhitung sebagai iuran Jaminan Pensiun terakhir pada periode karyawan berulang tahun mencapai usia pensiun.
Contoh:
Karyawan dengan tanggal lahir 3 Agustus 1967 akan mencapai usia 59 tahun pada Agustus 2026. Pada penggajian periode Agustus 2026, nilai Jaminan Pensiun karyawan tersebut akan tetap dihitung sebagai iuran Jaminan Pensiun terakhir.
Untuk menyesuaikan pengaturan tersebut, silakan ikuti langkah berikut:
- Masuk ke halaman Kompensasi & Manfaat > Pengaturan > BPJS Ketenagakerjaan > Aturan.

- a. Pada bagian Aturan BPJS Ketenagakerjaan, klik icon pensil.
- b. Pada bagian Hitung premi Jaminan Pensiun pada bulan pensiun, pilih Ya atau Tidak sesuai kebutuhan perusahaan.
- c. Klik Simpan.
- Perhitungan premi Jaminan Pensiun pada bulan karyawan mencapai usia pensiun akan mengikuti pengaturan yang telah Anda pilih.
Catatan:
Pengaturan ini hanya berlaku untuk karyawan yang Bulan Akhir Jaminan Pensiun kosong pada Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Jika field tersebut sudah diisi, sistem akan mengikuti nilai yang tercantum pada Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan karyawan tersebut.