Perhitungan PPh 21 Subjek Pajak Lainnya


Berdasarkan PMK 168/2023, yang termasuk ke dalam kategori ini adalah:

  • Peserta Kegiatan, yaitu orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima pegawai tetap dari pemberi kerja
  • Peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai yang menarik uang manfaat pensiun atau penghasilan sejenisnya
  • Mantan pegawai, yaitu orang pribadi yang sebelumnya merupakan pegawai di tempat pemberi kerja, tetapi sudah tidak lagi bekerja di tempat dan memperoleh penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, dan/atau gratifikasi dari pemberi kerja



Berikut contoh perhitungannya:


Tuan W adalah seorang atlet bulu tangkis profesional Indonesia yang bertempat tinggal di Jakarta. Pada bulan September 2024, Tuan W menjuarai turnamen nasional yang diselenggarakan oleh PT D dan menerima atau memperoleh hadiah sebesar Rp200.000.000 


PPh Pasal 21 atas penghasilan Tuan W

Tarif Pasal 17 x Penghasilan Bruto

(5% x Rp60.000.000) + (15% x Rp140.000.000) = Rp24.000.000



Sumber
  1. CATAPA

Pembahasan Terkait

Perbedaan PPh 21 Final dan Tidak Final
Perhitungan Pajak Bukan Pegawai Berkesinambungan / Tidak Berkesinambungan
Tarif Efektif PPh 21
Pemetaan Salary Item (Komponen Gaji) Terhadap Tax Item (Komponen Pajak)
Perhitungan Pajak Tenaga Ahli