Ketentuan Perpindahan KPP Terbaru di Coretax


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), pada Pasal 464 mengatur Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak atas satu atau lebih tempat kegiatan usaha sejak masa pajak Januari 2025 dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.


Artinya pelaporan pajak harus dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP pusat. Dikarenakan hal ini, akan ada pengaruh terhadap perhitungan pajak apabila karyawan mengalami perpindahan KPP.


Perubahan

Sebelum Coretax

Karyawan yang berpindah KPP (baik dari Pusat ke Cabang dan sebaliknya) harus dibuatkan BPA1 karena pelaporan antara KPP Perusahaan Pusat dan KPP Perusahaan Cabang berbeda.


Setelah Coretax

Karena pelaporan pajak selalu terpusat menggunakan NPWP KPP Pusat, maka karyawan yang berpindah dari KPP Perusahaan Pusat ke KPP Perusahaan Cabang (atau sebaliknya) tidak perlu dibuatkan BPA1 lagi


Syaratnya adalah selama Perusahaan Cabang ini masih merupakan bagian dari Perusahaan Pusat. Apabila karyawan berpindah perusahaan ke perusahaan baru dan bukan perusahaan cabang, maka karyawan tetap perlu dibuatkan BPA1.


Contoh:

KPP Pusat 1 : Sudirman Jakarta

KPP Cabang 1 : Melawai Jakarta

KPP Pusat 2 : Dago Bandung

KPP Cabang 2 : Cimahi Bandung



Pelaporan

Ketika pelaporan pajak menggunakan template BPMP, BPA1, BP21, ataupun BP26, Perusahaan Cabang akan menggunakan NPWP Perusahaan Pusat yang dicantumkan pada field NPWP Pemotong


Lalu field untuk menandai bahwa perusahaan tersebut Perusahaan Cabang adalah dari field ID TKU. ID TKU atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) diisi dengan 22 digit yang merupakan 16 digit NPWP Pusat + 6 digit nomor urut cabang.


Dengan demikian dikarenakan NPWP yang memotong adalah NPWP Pusat, maka apabila ada perpindahan KPP pada karyawan, secara pelaporan di Coretax akan tetap dianggap 1 perusahaan sehingga tidak perlu dibuatkan lagi BPA1.


Langkah Konfigurasi

Jika perusahaan Anda tidak memiliki Perusahaan Cabang atau tidak ada kasus perpindahan KPP, maka hal ini dapat diabaikan. 


Namun, jika ada:

  1. Silakan kategorikan KPP Perusahaan Anda terlebih dahulu pada halaman Setup KPP Master
  2. Pilih apakah KPP merupakan KPP Pusat atau Cabang. Hal ini akan berpengaruh pada perhitungan saat perpindahan KPP terjadi.
  3. Ke halaman Data Karyawan dan pilih salah 1 karyawan.
  4. Pilih Keanggotaan Pajak.
  5. Silakan pilih Periode Efektif baru.
  6. Ubah KPP karyawan ke KPP baru.
  7. Simpan perubahan. 
  8. Ketika Anda melakukan Proses Penggajian Reguler, maka CATAPA sudah otomatis menghitung dengan TER bulanan (tidak dihitung dengan pajak tahunan) dan tidak dibuatkan BPA1.
Sumber
  1. CATAPA
  2. Coretax

Pembahasan Terkait

Penyesuaian di CATAPA terkait Implementasi Coretax
Perbedaan Pembulatan Pajak: CATAPA vs Coretax
Format Impor Pelaporan PPh21/26 Menggunakan XML dan Converter Excel di Coretax
Panduan Mengisi Dokumen Referensi untuk Format Impor XML BP21 dan BP26 di Coretax
Apakah pengajuan klaim yang sudah siap untuk dibayarkan dapat ditolak?