Insentif PPh 21 DTP Tahun 2025 - Industri Padat Karya
Dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi dan sebagai stimulus ekonomi, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 10 Tahun 2025 pada Februari 2025 memberikan insentif dengan cara yang menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) bagi karyawan di tahun 2025.
Kemudian, sebagai perluasan penerima insentif, pada Oktober 2025, pemerintah melakukan perubahan PMK 10/2025, dengan mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025.
Penjelasan lebih lanjut mengenai detail peraturan dan setup di CATAPA dapat Anda pelajari disini.
Contoh Perhitungan Insentif PPh 21 DTP untuk Industri Padat Karya
Contoh Perhitungan sesuai PMK 72/2025
Contoh 1 - Pegawai tetap dengan penghasilan tetap
Tuan A bekerja sebagai pegawai tetap di PT Z (industri persiapan serat tekstil/KLU 13111) sejak tahun 2023. Tuan A berstatus TK/0.
- Tuan A memperoleh gaji sebesar Rp8.000.000.
Tuan A berhak atas insentif PPh 21 DTP karena memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000.
Berikut adalah skema perhitungan insentif PPh 21 DTP yang diterima Tuan A
Contoh 2 - Pegawai tetap dengan penghasilan tetap dan penghasilan tidak tetap
Tuan B bekerja sebagai pegawai tetap di PT Y (industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil/KLU 14111) sejak tahun 2020. Tuan B berstatus K/1.
- Setiap bulan, Tuan B menerima gaji dan tunjangan yang bersifat tetap sebesar Rp10.000.000.
- Pada bulan Januari dan Maret 2025, Tuan B menerima bonus yang bersifat tidak tetap sebesar Rp5.000.000.
- Pada awal bulan Oktober 2025, Tuan B memperoleh promosi sehingga gaji dan tunjangan yang bersifat tetap dan teratur yang diterima atau diperoleh Tuan B menjadi Rp12.000.000.
Tuan B berhak atas insentif PPh 21 DTP karena memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000 meskipun mendapatkan bonus tidak tetap dan kenaikan gaji.
Contoh 3 - Pegawai tetap yang masuk di tengah tahun dengan lebih bayar di masa pajak akhir
Tuan C baru mulai bekerja sebagai pegawai tetap di PT X (industri sepatu olahraga/KLU 15202) pada bulan Maret 2025. Tuan C berstatus TK/0.
- Tuan C memperoleh gaji dan tunjangan yang bersifat tetap teratur sebesar Rp9.000.000
- Pada bulan Oktober 2025, Tuan C menerima bonus yang bersifat tidak tetap sebesar Rp5.000.000
Tuan C berhak atas insentif PPh 21 DTP karena memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000.
Note: Kelebihan Pajak sejumlah Rp277.500 pada Desember 2025 tidak dikembalikan ke kepada Tuan C, sehingga tidak ada tambahan pada THP.
Contoh 4 - Penghasilan melebihi syarat penerima insentif PPh 21 DTP
Tuan D bekerja sebagai pegawai tetap di PT W (industri barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga/KLU 13921) sejak tahun 2021. Tuan D berstatus TK/0.
- Tuan D memperoleh gaji dan tunjangan yang bersifat tetap teratur sebesar Rp11.000.000
- Tuan D melakukan tindakan indisipliner, PT W memberikan sanksi penurunan gaji selama 3 bulan sebesar Rp1.500.000 sehingga gaji dan tunjangan yang bersifat tetap teratur yang diperoleh Tuan D selama bulan Januari sampai dengan Maret 2025 sebesar Rp9.500.000
Dalam hal ini, Tuan D tidak berhak menerima insentif PPh 21 DTP, karena berdasarkan kontrak/perjanjian kerja, Tuan D seharusnya memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur lebih dari Rp10.000.000.
Contoh Perhitungan Menurut Metode Pajak
Diasumsikan semua perhitungan menggunakan status PTKP TK/0 dengan penghasilan tetap dan teratur sebesar Rp8.000.000 sehingga karyawan berhak menerima insentif PPh 21 DTP.
Untuk perhitungan pajak tahunan diasumsikan karyawan berhenti bekerja pada bulan Agustus 2025.
Gross
Gross Up
Netto
Kombinasi Gross - Gross Up (Gross Didahulukan)
Laporan
Anda dapat mengunduh file format impor Coretax di CATAPA pada menu Kompensasi & Manfaat (Compensation & Benefits) > Penggajian (Payroll) > Laporan (Report) > Pajak (Tax) > e-Bupot & XML
CATAPA akan otomatis melakukan update kolom “Fasilitas” pada format impor untuk Coretax apabila karyawan menerima insentif PPh 21 DTP. Laporan yang akan memiliki kolom “Fasilitas” adalah:
- BPMP → karyawan tetap di perhitungan pajak bulanan
- BPA1 → karyawan tetap di perhitungan pajak tahunan
- BP21 → karyawan tidak tetap khusus objek pajak
Anda dapat melihat pada kolom “Fasilitas”, apabila menerima insnetif PPh 21 DTP, maka kolom akan terisi “DTP”
Contoh tampilan pada format Converter Excel BPMP
Anda juga dapat melihat detail perhitungan insentif PPh 21 DTP industri Pariwisata disini.