Apakah CATAPA sudah support perhitungan pajak karyawan tidak tetap?


Berdasarkan Pasal 1 angka 10 PER-16/PJ/2016, pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.


Sedangkan karyawan tidak tetap berdasarkan Pasal 1 angka 11 PER-16/PJ/2016 adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.


Berdasarkan penjelasan di atas, CATAPA saat ini sudah bisa support perhitungan pajak karyawan tetap maupun pajak karyawan tidak tetap. Proses penggajian dan pembayaran gajinya dapat dilakukan sesuai dengan kapan karyawan menerima penghasilan. Untuk informasi lebih lanjut silakan simak artikel berikut ini.

Sumber
  1. CATAPA

Pembahasan Terkait

Perhitungan Pajak Pegawai Tidak Tetap
Perhitungan Pajak Komisaris Bukan Pegawai Tetap
Penggunaan dan Perubahan Employee Tax Object (Objek Pajak Karyawan) Pada Tax Membership (Keanggotaan Pajak)
Perhitungan Atas Pajak THR atau Bonus Pegawai Tetap
Kriteria Karyawan yang Dikenakan Perhitungan Neto Disetahunkan