Penomoran Bukti Potong PPh 21 di CATAPA


Untuk mengisi nomor bukti pada bukti potong PPh 21 (Final, Tidak Final, dan 1721-A1) di CATAPA, saat ini dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu generate otomatis atau diisi secara manual.

Untuk mengisi nomor bukti potong secara otomatis, dapat dilakukan setup pada menu Compensation & Benefit (Kompensasi & Manfaat) > Setup (Pengaturan) > Tax (Pajak) > Policy (Aturan) > Tax Report (Laporan Pajak)

Anda dapat memilih apakah urutan nomor bukti potongnya sesuai abjad berdasarkan:

  1. Employee Name (Nama Karyawan)
  2. Employee ID (Nomor Induk Karyawan)

Lalu, anda juga dapat memilih apakah pengisian bukti potong otomatis ini untuk seluruh bukti potong atau hanya untuk nomor urut yang kosong.



Kemudian untuk mengisi nomor bukti potong secara manual, dapat dilakukan pada menu Compensation & Benefit (Kompensasi & Manfaat) > Payroll (Penggajian) > Report (Laporan) > Tax (Pajak) , kemudian pilih jenis bukti potong yang akan diisikan nomornya > klik Edit Sequence Number) Ubah Nomor Urut > Input sequence number manually (Hasilkan nomor urut manual) > Save (Simpan)


Sumber
  1. CATAPA

Pembahasan Terkait

Setup Tax Policy (Pengaturan Pajak Penghasilan)
Penyesuaian Pelaporan Masa Pajak Januari 2024
e-Bupot 21/26 di CATAPA
Laporan pajak apa saja yang disediakan oleh CATAPA?
Petunjuk Pelaporan PPh 21 DTP di eSPT