Penggunaan dan Perubahan ID TKU Penerima Penghasilan (Income Recipient ID TKU) Pada Tax Membership (Keanggotaan Pajak)


Akses

Field ini dapat diatur dengan cara:

  1. Akses menu Organization (Organisasi) > Employee (Karyawan) > Active Employee (Karyawan Aktif)
  2. Pilih Karyawan yang ingin diatur
  3. Akses tab Employment Details (Detail Perekrutan) > Tax Membership (Keanggotaan Pajak)
  4. Klik Add Tax Membership Changes (Tambah Perubahan Keanggotaan Pajak) atau Update Tax Membership (Perbarui Keanggotaan Pajak)
  5. Field akan muncul jika Anda menggunakan salah satu objek pajak yang dipakai dalam format Bukti Potong Final & Tidak Selain Pegawai Tetap (BP21) pada Coretax
  6. Silakan isi dengan ID TKU (NITKU) karyawan (22 digit)



Kondisi Penggunaan

ID TKU atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak cabang, dan melekat pada satu NPWP pusat. Field ini pada Keanggotaan Pajak diisi dengan ID TKU Penerima Penghasilan. Artinya akan diisi dengan suatu nomor yang melekat pada NPWP penerima penghasilan (karyawan).


Field ini wajib diisi dan hanya muncul pada Objek Pajak yang menggunakan format XML BP21 Coretax yaitu Non Permanen:


Pada dasarnya, ID TKU perlu diisi 22 digit dengan 16 digit pertama adalah NPWP dan 6 digit terakhir adalah nomor urut cabang. Nomor urut cabang untuk karyawan sebagai penerima penghasilan bisa diisi dengan 6 digit angka “0” → 000000 apabila tidak memiliki cabang usaha. Sehingga kesimpulannya ID TKU dapat diisi dengan 16 digit NPWP + 6 digit 000000.


Secara default, CATAPA akan men-suggest field ini dengan NPWP + 000000. Anda dapat mengganti isi dariID TKU Penerima Penghasilan ini tanpa perlu melakukan update Periode Efektif Keanggotaan Pajak. Langkahnya:

  1. Pada bagian atas, silakan klik Edit Tax Membership
  2. Scroll ke bawah lalu edit ID TKU Penerima Penghasilan
  3. Simpan perubahan



 

Sumber
  1. DJP Online
  2. Coretax
  3. CATAPA

Pembahasan Terkait

Penggunaan NPWP dan Address (Alamat) Pada Tax Membership (Keanggotaan Pajak)
Panduan Format Impor XML dan Converter Excel BP26 (Bukti Potong PPh26 bagi Wajib Pajak Luar Negeri)
Panduan Format Impor XML dan Converter Excel BP21 (Bukti Potong Final & Tidak Final Selain Pegawai Tetap)
Penggunaan dan Perubahan Nomor Bukti Potong Sebelumnya (Previous Period Withholding Slip Number) Pada Tax Membership (Keanggotaan Pajak)
Penggunaan dan Perubahan KPP Pada Tax Membership (Keanggotaan Pajak)