Apa definisi additional family member pada BPJS Kesehatan?
Iuran BPJS Kesehatan yang dibayar oleh karyawan sudah menanggung dirinya sendiri dan 4 anggota keluarganya yang meliputi :
- pasangan hidupnya
- tiga orang anak
Terdapat total 5 orang yang sudah di cover oleh BPJS .
Di luar itu, karyawan dapat mendaftarkan anggota keluarga tambahannya yang lain. Akan tetapi, jika pendaftaran anggota keluarga tambahan ingin dilakukan melalui perusahaan, tidak semua anggota keluarga tambahan dapat didaftarkan oleh perusahaan.
Anggota keluarga tambahan yang dapat didaftarkan oleh perusahaan hanyalah :
- anak ke-4 dan seterusnya
- ayah
- ibu
- ayah mertua
- ibu mertua.
Anggota keluarga tambahan lainnya, seperti saudara kandung / ipar, asisten rumah tangga, dll. tidak dapat didaftarkan oleh perusahaan. Oleh karena itu, definisi additional family member pada halaman BPJS Kesehatan Policy ini adalah anggota keluarga tambahan yang dapat didaftarkan oleh perusahaan, yaitu anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, ayah mertua, dan ibu mertua.