BPJS Kesehatan

Apa definisi additional family member pada BPJS Kesehatan?

Dipublikasi 24-11-2017 (diperbarui 10-07-2026)

BPJS KS Policy.png


Berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan, iuran yang dibayar oleh karyawan sudah menanggung dirinya sendiri dan 4 anggota keluarganya yang meliputi :


  1. Pasangan (suami/istri)
  2. Tiga orang anak


Terdapat total 5 orang yang sudah dicover oleh BPJS. Namun di luar itu, karyawan dapat mendaftarkan anggota keluarga tambahannya yang lain.


Secara default, anggota keluarga tambahan yang dapat didaftarkan oleh perusahaan adalah :


  1. Anak ke-4 dan seterusnya
  2. Ayah
  3. Ibu
  4. Ayah mertua
  5. Ibu mertua


Anggota keluarga tambahan lainnya, seperti saudara kandung / ipar, asisten rumah tangga, dll. tidak dapat didaftarkan oleh perusahaan. Oleh karena itu, definisi additional family member pada halaman BPJS Kesehatan Policy ini adalah anggota keluarga tambahan yang dapat didaftarkan oleh perusahaan, yaitu anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, ayah mertua, dan ibu mertua.


Mulai pembaruan ini, pengaturan anggota keluarga tambahan tidak lagi dilakukan melalui Aturan (Policy) BPJS Kesehatan.


Apabila diperlukan, anggota keluarga tambahan dapat ditambahkan langsung pada setiap Keanggotaan BPJS Kesehatan milik karyawan.


CATAPA akan melakukan migrasi data secara otomatis sehingga Anda tidak perlu melakukan tindakan apa pun setelah pembaruan diterapkan.



Sumber
  1. CATAPA

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.