Persetujuan Tertunda: Mengelola Pengajuan Reimbursement yang Tertahan


Apa itu halaman Persetujuan Tertunda?


Persetujuan Tertunda adalah halaman yang menampilkan seluruh pengajuan yang ada di modul Benefit Management yang masih menunggu persetujuan di area kerja Anda. Halaman ini membantu Anda menemukan dan menindaklanjuti pengajuan yang tertahan — misalnya karena pemberi persetujuan yang dituju sudah tidak aktif lagi di perusahaan Anda.


Kapan saya perlu menggunakan halaman ini?


Gunakan halaman ini jika:


  • Ada pengajuan karyawan yang sudah lama diajukan namun statusnya tidak kunjung berubah.
  • Pemberi persetujuan pada pengajuan tersebut sudah resign, diberhentikan, atau sudah tidak aktif, sehingga tidak bisa lagi memproses persetujuan.
  • Anda ingin memantau seluruh pengajuan karyawan yang masih menunggu persetujuan di organisasi Anda, bukan hanya yang ditujukan kepada Anda secara pribadi.


Cara mengakses halaman


Gambar 1: Cara Mengakses Persetujuan Tertunda


  1. Masuk ke menu Manajemen Keuntungan (Benefit Management).
  2. Pilih Persetujuan.
  3. Klik Persetujuan Tertunda.


Jika Anda tidak melihat menu ini, kemungkinan akun Anda belum diberikan akses. Silakan hubungi Administrator di organisasi Anda untuk meminta akses.


Informasi yang ditampilkan


Setiap baris pada tabel menunjukkan satu pengajuan yang masih menunggu persetujuan, lengkap dengan:


Nama Karyawan — Karyawan yang diajukan pemberhentiannya

Perusahaan & Organisasi — Unit kerja karyawan tersebut

Jenis Pengajuan — Contoh: Hiburan

Pemberi Persetujuan Saat Ini — Nama pemberi persetujuan

Tahap — Contoh: "Tahap 2 dari 4"

Tertunda Sejak — Tanggal pengajuan mulai menunggu persetujuan pada tahap ini

Tanggal Pengajuan — Tanggal pengajuan pertama kali dibuat


Anda dapat mencari dan menyaring daftar ini berdasarkan nama karyawan, nomor induk karyawan, nama pemberi persetujuan, perusahaan, organisasi, lama hari tertunda, dan rentang tanggal pengajuan.


Gambar 2: Tampilan Menu Persetujuan Tertunda


Cara menyelesaikan pengajuan yang tertunda


Pada setiap baris pengajuan, tersedia dua aksi:


1. Alihkan (Reassign)

Gunakan aksi ini jika pemberi persetujuan yang tercatat sudah tidak dapat memproses pengajuan (misalnya sudah resign atau diberhentikan).


  1. Klik Alihkan pada baris pengajuan yang ingin dialihkan.
  2. Pilih karyawan aktif yang akan menjadi pemberi persetujuan baru.
  3. Klik Simpan.

Gambar 3: Alihkan Pemberi Persetujuan


Pengajuan akan langsung berpindah ke daftar tugas pemberi persetujuan yang baru, dan pemberi persetujuan sebelumnya akan diberi tahu melalui email.


2. Setujui / Tolak Langsung

Jika Anda memiliki wewenang untuk menyelesaikan pengajuan tanpa perlu mengalihkannya terlebih dahulu, Anda dapat langsung menyetujui atau menolak dari halaman ini.


  • Klik Setuju untuk menyetujui pengajuan pada tahap saat ini.
  • Klik Tolak untuk menolak pengajuan — Anda akan diminta mengisi alasan penolakan, yang akan terlihat oleh pengaju.


Hal yang perlu diperhatikan


  • Tidak dapat dibatalkan. Setelah aksi Alihkan, Setujui, atau Tolak dikonfirmasi, aksi tersebut langsung berlaku dan tidak dapat dibatalkan. Jika terjadi kesalahan, Anda dapat melakukan pengalihan atau tindakan susulan lainnya.
  • Cakupan data. Anda hanya dapat melihat dan menindaklanjuti pengajuan sesuai cakupan organisasi yang menjadi wewenang Anda.
  • Riwayat tercatat. Setiap tindakan pada halaman ini tercatat dalam riwayat pengajuan, sehingga dapat ditelusuri kembali jika diperlukan.


Pertanyaan Umum


Apakah pengaju akan tahu jika pengajuannya dialihkan? Ya. Pengaju dan pemberi persetujuan yang lama akan menerima notifikasi bahwa pengajuan telah dialihkan ke pemberi persetujuan baru.


Bisakah saya mengalihkan pengajuan ke karyawan yang sudah tidak aktif? Tidak. Sistem hanya mengizinkan pengalihan ke karyawan yang statusnya masih aktif.

Pembahasan Terkait

Persetujuan Tertunda: Mengelola Pengajuan Data Time Management yang Tertahan
Persetujuan Tertunda: Mengelola Pengajuan Pemberhentian Karyawan yang Tertahan
Reimbursement Press Release
Pengelolaan Saldo Cuti Karyawan
Alasan Karyawan yang Sudah Didaftarkan Tidak Dapat Diproses Gajinya di Regular Salary Process (Proses Gaji Reguler)