Panduan Format Impor XML dan Converter Excel BPMP (Bukti Potong Bulanan Pegawai Tetap)


Format BPMP adalah format Bukti Potong yang digunakan untuk pelaporan PPh21 bulanan Pegawai Tetap. Di CATAPA, Objek Pajak di CATAPA yang menggunakan format BPMP adalah:

  1. Permanent Employee Income / Penghasilan Pegawai Tetap (Permanen) (Kode Objek Pajak : 21-100-01)
  2. Permanent Employee Income Receiving Facilities / Penghasilan Pegawai Tetap (Permanen) yang Menerima Fasilitas Daerah (Kode Objek Pajak : 21-100-32)


A. Langkah Download Format XML dan Converter Excel (XLSX) BPMP

  1. Buka menu Kompensasi & Manfaat (Compensation & Benefits) > Penggajian (Payroll) > Laporan (Report) > Pajak (Tax) > e-Bupot & XML
  2. Pilih KPP dan Periode yang diinginkan
  3. Klik Download All Data
  4. Pilih format XML atau XLSX Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (Monthly Withholding Slip for Permanent Employees)


B. Penjelasan Format Converter Excel (XLSX) BPMP

Tampilan format Converter Excel BPMP adalah sebagai berikut.


1. NPWP Pemotong

  • Diisi dengan NPWP Pemotong. NPWP Pemotong sendiri adalah NPWP Perusahaan yang Anda impersonate ketika menggunakan Coretax.
  • Di CATAPA, field ini akan diisi oleh NPWP Perusahaan dari KPP dimana karyawan terdaftar.
  • Jika KPP Perusahaan adalah KPP Pusat, maka NPWP Pemotong akan menggunakan NPWP 16 digit perusahaan.
  • Jika KPP Perusahaan adalah KPP Cabang, maka NPWP Pemotong akan menggunakan NPWP 16 digit milik pusat dari cabang tersebut.

2. Masa Pajak

  • Diisi dengan bulan masa pajak pemotongan.

3. Tahun Pajak

  • Diisi dengan tahun masa pajak pemotongan.

4. Status Pegawai

  • Diisi dengan status kewarganegaraan pegawai (karyawan asing atau tidak).
  • Jika di CATAPA karyawan ditandai sebagai Tenaga Asing, maka akan otomatis diisi Foreign.

5. NPWP/NIK/TIN

  • Diisi dengan NIK pegawai tetap.

6. Nomor Passport

  • Diisi dengan nomor paspor pegawai tetap (jika karyawan asing).
  • Field ini otomatis diisi jika karyawan ditandai sebagai Tenaga Asing.
  • Nomor akan diisi Nomor Identitas bertipe “Passport” pada menu Kartu Identitas karyawan di Detail Data Pribadi karyawan.

7. Status

  • Diisi dengan status PTKP penerima penghasilan.

8. Posisi

  • Diisi dengan posisi (nama jabatan) karyawan tetap.

9. Sertifikat/Fasilitas

  • Diisi dengan fasilitas perpajakan yang digunakan.
  • Field ini diisi otomatis “N/A” oleh CATAPA. Silakan diubah sesuai kebutuhan.

10. Kode Objek Pajak

  • Diisi dengan kode objek pajak.

11. Penghasilan Kotor

  • Diisi dengan penghasilan bruto.
  • Jika Metode Pajak karyawan adalah Gross Up, Mix Gross - Gross Up, atau Mix Gross Up - Gross, maka penghasilan bruto di sini adalah Penghasilan Bruto + Tunjangan Pajak.

12. Tarif

  • Diisi dengan tarif yang sesuai dengan referensi kode objek pajak.
  • Field ini diisi otomatis oleh CATAPA sesuai tarif TER dari penghasilan bruto.

13. ID TKU

  • Diisi dengan ID TKU pemotong. 
  • ID TKU atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak cabang, dan melekat pada satu NPWP pusat.
  • Pada dasarnya, ID TKU perlu diisi 22 digit dengan 16 digit pertama adalah NPWP dan 6 digit terakhir adalah nomor urut cabang.
  • Di CATAPA, field ini akan diisi oleh NPWP Perusahaan dari KPP dimana karyawan terdaftar.
  • Jika KPP Perusahaan adalah KPP Pusat, maka ID TKU akan menggunakan NPWP 16 digit perusahaan + 000000 (6 digit angka 0).
  • Jika KPP Perusahaan adalah KPP Cabang, maka ID TKU akan menggunakan NITKU (22 digit) dari cabang tersebut.

14. Tgl Pemotongan

  • Diisi dengan tanggal pemotongan.


Anda dapat menggunakan Converter Excel terlebih dahulu untuk melihat dan mengubah data apabila diperlukan sebelum diekspor ke file XML.


C. Bentuk Format XML BPMP

Tampilan format XML BPMP yang dapat didownload langsung dari CATAPA sebagai berikut.


File XML tersebut dibuka menggunakan Browser Google Chrome. Anda juga dapat membuka file XML menggunakan aplikasi Notepad di perangkat Anda.


Format XML ini langsung dapat Anda upload ke Coretax dan isinya sudah merupakan data penggajian dan pajak karyawan tetap.


D. Langkah Ekspor/Convert XLSX ke XML

Apabila Anda menggunakan Converter Excel, maka Anda perlu ekspor file XLSX menjadi file XML. Berikut adalah panduan melakukan ekspor/convert file XLSX ke XML.


Panduan resmi dari DJP juga dapat dilihat pada halaman berikut.


Untuk panduan format lainnya silakan akses link berikut.

  1. Panduan Format Impor XML dan Converter Excel BPA1
  2. Panduan Format Impor XML dan Converter Excel BP21
  3. Panduan Format Impor XML dan Converter Excel BP26
Sumber
  1. Coretax
  2. CATAPA

Pembahasan Terkait

Panduan Format Impor XML dan Converter Excel BP21 (Bukti Potong Final & Tidak Final Selain Pegawai Tetap)
Panduan Format Impor XML dan Converter Excel BPA1 (Bukti Potong A1)
Panduan Format Impor XML dan Converter Excel BP26 (Bukti Potong PPh26 bagi Wajib Pajak Luar Negeri)
Format Impor Pelaporan PPh21/26 Menggunakan XML dan Converter Excel di Coretax
Penggunaan dan Perubahan ID TKU Penerima Penghasilan (Income Recipient ID TKU) Pada Tax Membership (Keanggotaan Pajak)