e-Bupot 21/26 di CATAPA


Direktorat Jenderal Pajak secara resmi telah merilis Aplikasi e-Bupot 21/26 sebagai pengganti e-SPT PPh 21/26 yang berlaku efektif per masa pajak Januari 2024.


Terdapat beberapa perubahan bentuk formulir dan juga tambahan bukti potong baru.

Pelajari lebih lanjut disini.


Untuk mendukung agar pengguna CATAPA dapat lebih mudah menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26, CATAPA saat ini sudah dapat menyediakan format impor e-Bupot 21/26 yang dapat digunakan untuk mengimpor data bukti potong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 di setiap masa pajaknya.


Terdapat 2 jenis file format impor e-Bupot 21/26 yang disediakan CATAPA, yaitu:


A. File format impor e-Bupot 21/26 bulanan

File format impor e-Bupot ini berisi gabungan dari seluruh bukti potong yaitu bukti potong bulanan untuk pegawai tetap (1721-VIII), bukti potong Final/Tidak Final, dan bukti potong PPh Pasal 26.


Berikut adalah langkah-langkah untuk mendownload format impor e-Bupot 21/26 di CATAPA:

  1. Buka menu Compensation & Benefits (Kompensasi & Manfaat) > Payroll (Penggajian) > Report (Laporan) > Tax (Pajak)
  2. Pilih e-Bupot & 1721
  3. Pilih KPP dan Period (Periode)
  4. Sebelum download, pastikan seluruh bukti potong pada tab 1721-II & 1721-IV dan 1721-VIII sudah diisi nomor urutnya
  5. Pilih Download All Data (Download Semua Data)
  6. Pilih e-Bupot – XLSX


 


Terdapat beberapa penyesuaian yang dilakukan terkait format impor e-Bupot 21/26 di CATAPA.


Pengisian data Penerima Penghasilan

Untuk pegawai yang tidak memiliki NPWP (NPWP dikosongkan atau diisi dengan 000000000000000) di CATAPA, saat ini, pengisian pada kolom Penerima Penghasilan (NPWP/NIK) di format impor e-Bupot 21/26 akan otomatis terisi “NIK” dan kolom NPWP akan dikosongkan.


Bagi wanita kawin yang saat ini NPWPnya digabung dengan NPWP suami, data identitas yang digunakan pada bukti potongnya adalah data NIK.

Pengisian data NPWP pada bagian Tax Membership (Keanggotaan Pajak) di CATAPA dapat diisikan dengan 000000000000000 agar pada kolom Penerima Penghasilan (NPWP/NIK) di file format impor yang dihasilkan CATAPA akan terisi "NIK".



Pengisian PTKP bagi objek pajak selain Pegawai Tetap (21-200-01), Penerima Pensiun Berkala (21-200-02), Pegawai Tidak Tetap (21-200-03), dan Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang Menerima Imbalan Secara Tidak Teratur (21-200-10)

Berdasarkan ketentuan pengisian format impor e-Bupot, kolom Kode PTKP merupakan kolom yang wajib diisi. Maka dari itu, untuk objek pajak yang cara perhitungannya tidak menggunakan TER bulanan, kolom Kode PTKP akan otomatis terisi dengan kode PTKP “TK/0”.



Pengisian Metode Pajak

Untuk saat ini, ada 2 pilihan metode pajak berdasarkan e-Bupot 21/26, yaitu gross dan gross up. Berdasarkan pilihan ini, berikut pengisian otomatis CATAPA pada kolom Menggunakan Gross Up (Ya/Tidak).

  • Untuk metode pajak Gross atau Netto

Pengisian pada kolom Menggunakan Gross Up (Ya/Tidak) akan terisi “Tidak”, kemudian untuk penghasilan brutonya akan terisi sesuai dengan total nilai penghasilan bruto bulan berjalan

  • Untuk metode pajak Gross Up yang perhitungannya menggunakan TER bulanan

Pengisian pada kolom Menggunakan Gross Up (Ya/Tidak) akan terisi “Ya”, kemudian untuk penghasilan brutonya akan terisi sesuai dengan total nilai penghasilan bruto bulan berjalan dikurangi dengan nilai tunjangan pajak pada bulan berjalan

  • Untuk metode pajak Gross Up yang perhitungannya tidak menggunakan TER bulanan

Pengisian pada kolom Menggunakan Gross Up (Ya/Tidak) akan terisi “Ya”, kemudian untuk penghasilan brutonya akan terisi sesuai dengan total nilai penghasilan bruto bulan berjalan termasuk nilai tunjangan pajak pada bulan berjalan

  • Untuk metode pajak Gross Up yang perhitungannya menggunakan TER bulanan dengan tarif TER 0%

Pengisian pada kolom Menggunakan Gross Up (Ya/Tidak) akan terisi “Tidak”, kemudian untuk penghasilan brutonya akan terisi sesuai dengan total nilai penghasilan bruto bulan berjalan

  • Untuk metode pajak Kombinasi / Mix

Pengisian pada kolom Menggunakan Gross Up (Ya/Tidak) akan terisi “Tidak”, kemudian untuk penghasilan brutonya akan terisi sesuai dengan total nilai penghasilan bruto bulan berjalan termasuk nilai tunjangan pajak pada bulan berjalan


 


B. File format impor e-Bupot 21/26 tahunan (1721-A1)

File ini berisi data bukti potong tahunan 1721-A1 yang dibuat pada setiap masa pajak akhir (masa pajak Desember atau masa pajak pada saat karyawan berhenti bekerja)

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendownload format impor e-Bupot 21/26 tahunan di CATAPA:

1. Buka menu Compensation & Benefits (Kompensasi & Manfaat) > Payroll (Penggajian) > Report (Laporan) > Tax (Pajak)

2. Pilih e-Bupot & 1721

3. Pilih KPP dan Period (Periode)

4. Sebelum download, pastikan seluruh bukti potong pada tab 1721-A1 sudah diisi nomor urutnya

5. Pilih Download All Data (Download Semua Data)

6. Pilih e-Bupot Annual XLSX (e-Bupot Tahunan - XLSX)




Pelajari lebih lanjut implementasi e-Bupot 21/26 disini.

Sumber
  1. CATAPA

Pembahasan Terkait

Langkah-langkah Lapor Pajak Masa Desember Lewat e-SPT
Penyesuaian Pelaporan Masa Pajak Januari 2024
Petunjuk Pelaporan PPh 21 DTP di eSPT
Langkah-langkah Melapor Pajak Lewat e-SPT
Laporan pajak apa saja yang disediakan oleh CATAPA?