Apa definisi additional family member pada BPJS Kesehatan?
Berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan, iuran yang dibayar oleh karyawan sudah menanggung dirinya sendiri dan 4 anggota keluarganya yang meliputi :
- Pasangan (suami/istri)
- Tiga orang anak
Terdapat total 5 orang yang sudah dicover oleh BPJS. Namun di luar itu, karyawan dapat mendaftarkan anggota keluarga tambahannya yang lain.
Secara default, anggota keluarga tambahan yang dapat didaftarkan oleh perusahaan adalah :
- Anak ke-4 dan seterusnya
- Ayah
- Ibu
- Ayah mertua
- Ibu mertua
Anggota keluarga tambahan lainnya, seperti saudara kandung / ipar, asisten rumah tangga, dll. tidak dapat didaftarkan oleh perusahaan. Oleh karena itu, definisi additional family member pada halaman BPJS Kesehatan Policy ini adalah anggota keluarga tambahan yang dapat didaftarkan oleh perusahaan, yaitu anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, ayah mertua, dan ibu mertua.
Secara default, aturan di CATAPA mengikuti aturan tersebut namun Anda dapat mengubahnya di:
- Aturan (Policy) BPJS Kesehatan
- Masing-masing data karyawan di bagian Keanggotaan BPJS Kesehatan