Apa itu CATAPA Safe Check-in?
Pada tanggal 11 Oktober 2020, Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Baswedan menyatakan bahwa “... mulai besok, seluruh kegiatan yang di situ ada pengunjung maka diharuskan mencatat nama identitas pengunjungnya. Jadi kalau sebuah restoran itu buka, maka restoran itu harus menyiapkan dokumentasi, bisa manual, bisa digital yang mencatat jam kedatangan, jam kepulangan, nama lengkap, nomor telepon dan enam digit pertama dari nomor KTP (kartu tanda penduduk),". Hal ini berbarengan dengan diterbitkannya Pergub Nomor 101 tahun 2020 yang mengatur mengenai PSBB Transisi di DKI Jakarta.
Untuk membantu tempat usaha dan/atau perkantoran dalam melakukan pencatatan pengunjung, CATAPA meluncurkan fitur CATAPA Safe Check-In yang dapat digunakan oleh berbagai macam jenis usaha untuk melakukan pencatatan informasi pengunjung secara digital menggunakan teknologi QR Code.
CATAPA Safe Check-In membantu mempermudah pencatatan informasi pengunjung secara digital, setelah melakukan scan QR Code menggunakan handphone, pengunjung tinggal memasukkan info yang diminta, maka informasi tersebut akan tercatat secara digital dan otomatis ke sistem yang dapat diakses ketika diperlukan.
Tampilan QR Code (Dapat dicetak menggunakan komputer)
Halaman Check-In Pengunjung
Halaman Check-Out Pengunjung