Informasi Cuti Bersama Tahun 2025


Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Penetapan ini penting untuk perencanaan kegiatan, baik di instansi pemerintah, perusahaan, maupun sektor pendidikan.


Hari Libur Nasional 2025

Berikut daftar hari libur nasional di Indonesia tahun 2025:

  1. 1 Januari (Rabu): Tahun Baru 2025 Masehi
  2. 27 Januari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  3. 29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  4. 29 Maret (Sabtu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
  5. 31 Maret (Senin): Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah
  6. 1 April (Selasa): Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah
  7. 18 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
  8. 20 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  9. 1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional
  10. 12 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2569 BE
  11. 29 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
  12. 1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila
  13. 6 Juni (Jumat): Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
  14. 27 Juni (Jumat): Tahun Baru Islam 1447 Hijriyah
  15. 17 Agustus (Minggu): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  16. 5 September (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW
  17. 25 Desember (Kamis): Hari Raya Natal


Cuti Bersama 2025

Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan tanggal cuti bersama untuk mendukung efektivitas kerja dan meningkatkan pariwisata domestik. Berikut jadwal cuti bersama tahun 2025:

  1. 28 Januari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  2. 28 Maret (Jumat): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
  3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin): Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah
  4. 13 Mei (Selasa): Hari Raya Waisak 2569 BE
  5. 30 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
  6. 9 Juni (Senin): Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
  7. 26 Desember (Jumat): Hari Raya Natal


Catatan Penting:

  1. Cuti bersama biasanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan di perusahaan yang mengikuti ketentuan pemerintah.
  2. Pengaturan cuti bersama di bidang pendidikan dan sektor tertentu bisa menyesuaikan kebutuhan dan kebijakan instansi terkait.
  3. Perusahaan swasta dapat menetapkan kebijakan sendiri mengenai pelaksanaan cuti bersama sesuai kebutuhan operasional.



Dengan mengetahui jadwal hari libur nasional dan cuti bersama sejak dini, masyarakat dapat merencanakan kegiatan keluarga, perjalanan, maupun aktivitas lainnya secara lebih optimal sepanjang tahun 2025.

Pembahasan Terkait

Pengaturan Hari Libur (Setup Holiday)
Cara Menyetel/Setting Cuti Bersama yang Memotong Jatah Cuti Karyawan
CATAPA memfasilitasi jika dalam perusahaan ada beberapa cuti bersama yang otomatis memotong saldo cuti karyawan dan ada pula beberapa cuti bersama yang tidak memotong saldo cuti karyawan
Perbedaan Tipe Attendance "Leave", "Collective Leave" dan "Absent"
Saldo Cuti Karyawan Belum Ada atau Sudah Habis Ketika Ada Cuti Bersama yang Memotong Saldo Cuti