Pajak

Pemetaan Salary Item (Komponen Gaji) Terhadap Tax Item (Komponen Pajak)

Dipublikasi 13-10-2020 (diperbarui 08-02-2024)

Pada halaman Salary Item Master (Master Komponen Gaji) terdapat isian untuk menentukan apakah komponen gaji tersebut dikenakan pajak, bagaimana pemetaannya di 1721-A1, dan cara menghitung pajaknya. Ketiga hal tersebut diatur pada isian Taxable (Kena Pajak), Tax Item (Komponen Pajak), dan Tax Method (Metode Pajak).


Taxable (Kena Pajak)

Menentukan apakah komponen gaji akan dihitung pajaknya atau tidak. Umumnya nominal komponen gaji akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak, hanya saja ada beberapa komponen gaji yang tidak perlu dihitung pajaknya seperti BPJS Kesehatan yang ditanggung karyawan, Jaminan Hari Tua yang ditanggung perusahaan, dan Jaminan Pensiun yang ditanggung perusahaan.


Pilih Yes (Ya) jika ingin komponen gaji dimasukkan ke dalam perhitungan pajak, dan pilih No (Tidak) jika tidak ingin komponen gaji dimasukkan ke dalam perhitungan pajak.


Tax Item (Komponen Pajak)

Menentukan bagaimana pemetaan komponen gaji pada formulir 1721-A1 serta perlakuannya dalam perhitungan pajak. Berikut adalah penjelasan untuk setiap pilihan pada Tax item:

  1. Gaji / Pensiun / THT: Diisi untuk komponen gaji yang merupakan gaji pokok
  2. Tunjangan Lainnya, Uang Lembur, dan Sebagainya: Diisi untuk komponen gaji seperti tunjangan makan, transportasi, pulsa, dan uang lembur
  3. Honorarium dan Imbalan Lain Sejenisnya: Diisi untuk komponen gaji yang merupakan pembayaran atas jasa yang diberikan pada suatu kegiatan tertentu
  4. Premi Asuransi Yang Dibayar Pemberi Kerja: Diisi untuk komponen gaji yang merupakan hasil perhitungan premi asuransi seperti
  5. BPJS Ketenagakerjaan - Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  6. BPJS Ketenagakerjaan - Jaminan Kematian (JKM)
  7. BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan
  8. Asuransi Kesehatan di tempat lain yang ditanggung oleh perusahaan
  9. Asuransi Jiwa di tempat lain yang ditanggung oleh perusahaan
  10. Asuransi Kecelakaan di tempat lain yang ditanggung oleh perusahaan
  11. Penerimaan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan Lainnya: Diisi untuk komponen gaji yang merupakan suatu penghasilan yang diberikan dalam bentuk barang atau kenikmatan lainnya.
  12. Tantiem, Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi, dan THR: Diisi untuk komponen gaji yang merupakan komponen irregular (diberikan setahun sekali) seperti bonus performance, bonus tahunan, dan THR.
  13. Iuran Pensiun atau Iuran THT/JHT: Diisi untuk salary item yang merupakan potongan yang dibebankan kepada karyawan setiap bulannya seperti
  14. BPJS Ketenagakerjaan - Iuran/Jaminan Pensiun yang ditanggung oleh karyawan
  15. BPJS Ketenagakerjaan - Jaminan Hari Tua yang ditanggung oleh karyawan
  16. Iuran DPLK yang ditanggung oleh karyawan
  17. Zakat / Sumbangan Keagamaan Wajib yang Dibayar Melalui Pemberi Kerja: Diisi dengan zakat / sumbangan keagamaan wajib yang dipotong oleh perusahaan.


Tax Method (Metode Pajak)

Menentukan cara perhitungan pajak untuk komponen gaji yang dipilih apakah ditanggung oleh perusahaan dalam bentuk tunjangan pajak (gross up), dibayarkan oleh perusahaan (netto) atau dibayar oleh karyawan (gross).


Isian pada Tax Method (Metode Pajak) akan digunakan di perhitungan pajak jika pada keanggotaan pajak karyawan adalah menggunakan metode Kombinasi Gross & Gross Up dan metode Kombinasi Gross & Netto.


Jika Tax Method (Metode Pajak) pada keanggotaan pajak karyawan menggunakan Gross, Netto, atau Gross Up, maka metode pajak seluruh penghasilan akan mengikuti keanggotaan pajak dari karyawan.

Sumber
  1. CATAPA

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.