Migrasi Data

Langkah-langkah Melakukan Migrasi Pajak

Dipublikasi 14-09-2020 (diperbarui 13-03-2024)

Langkah-langkah yang harus dilakukan:


  1. Buka menu Admin Panel (Panel Administrasi) > Data Migration (Migrasi Data) > Tax (Pajak)
  2. Pilih template
  3. Monthly Tax Report Data Migration (Migrasi Data Laporan Bulanan Pajak): migrasi data untuk perhitungan pajak bulanan yang telah dilaporkan ke DJP dan belum dilakukan perhitungan pajak setahunnya.
  4. Annual Tax Report Data Migration (Migrasi Data Laporan Pajak Tahunan): untuk perhitungan pajak karyawan tetap yang telah resign (berhenti) dan telah dihitung pajak setahunnya atau karyawan yang telah dibuatkan 1721-A1 nya.
  5. Pilih employee tax object (objek pajak karyawan)
  6. Pilih sesuai dengan employee tax object (objek pajak karyawan) yang akan dilakukan migrasi.
  7. Contoh, Anda ingin melakukan migrasi untuk data karyawan tetap. Maka Anda dapat memilih employee tax object (objek pajak karyawan): Permanent (Permanen)
  8. Klik Download kemudian isi file sesuai dengan template yang telah disediakan
  9. Petunjuk pengisian template bulanan dapat dibaca di sini.
  10. Petunjuk pengisian template tahunan dapat dibaca di sini.
  11. Jika telah selesai diisi, klik browse file kemudian pilih file yang telah diisi.
  12. Klik Upload.


Data yang berhasil diupload akan tampil pada bagian bawah, silahkan pilih Period (Periode) untuk melihat hasil data migrasi.


langkah migrasi.png

Masih memiliki pertanyaan?

CATAPA selalu siap menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.